Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepengurusan Mengacu Munas Riau, Kubu Agung: Munas Riau Sudah Almarhum

'Munas Riau sudah dialmarhumkan oleh Munas Jakarta dan Munas Bali sebagai fakta sosial, politik, dan hukum,'

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (tengah) berbincang bersama sesepuh partai Fahmi Idris (kanan) dan politisi senior Partai Golkar Ginandjar Kartasasmita (kiri) sebelum melakukan syukuran atas turunnya surat keputusan dari Kemenkumham terkait legalitas pengurus partai, yang sekaligus sukuran ulang tahun ke-66 Agung Laksono, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (23/3/2015). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pendidikan, Ideologi dan Politik Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Ganjar Razuni menilai pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra keliru memahami sistem hukum partai politik.

Hal tersebut dilontarkan Ganjar menyusul pernyataan Yusril dalam sesi wawancara pada salah satu stasiun televisi swasta pagi tadi yang menyatakan akibat putusan sela PTUN posisi kepengurusan Partai Golkar kembali kepada Munas Riau.

Ganjar menyesalkan yang bersangkutan sama sekali tidak menyinggung amar proses dan amar putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Munas Riau sudah dialmarhumkan oleh Munas Jakarta dan Munas Bali sebagai fakta sosial, politik, dan hukum," kata Ganjar saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat(3/4/2015).

"Jadi jangan menyesatkan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, Mahkamah Partai Golkar telah menyatakan Munas Jakarta sah.

Keputusan itu merupakan juga atas hasil Munas Riau. Dengan demikian, tak ada rekayasa dari kubu Agung cs dengan disahkannya Munas Jakarta.

Ia melanjutkan, pada SK Menkumham 23 Maret 2015 hanya mensahkan penetapan hasil MPG dalam hukum administrasi tata usaha negara.

"Tidak ada satu kata pun yang saya lihat, diimprovisasi Oleh Menkumham, jadi Menkumham telah laksanakan tupoksi dengan baik sesuai UU," jelasnya.

Dia menyebutkan, Yusril dalam penjelasan tersebut menafikkan sama sekali Mahkamah Partai Golkar. Padahal, sebutnya, usai putusan sela yang sah di mata hukum adalah kepengurusan Munas Ancol yang telah disempuranakan sesuai Mahkamah Partai.

Padahal, kata dia, terkait konflik kepengurusan partai politik itu bersifat final dan mengikat yang merupakan perintah uu bukan tafsir.

"Seolah-olah (menurut Yusril) Menkumham melakukan penyalahgunaan," kata Ganjar. (Rahmat Patutie)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved