Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Jembatan Pedamaran I dan II

Wan Amir Firdaus Jadi Tersangka Kasus Jembatan Pedamaran I dan II

"Penetapan tersangka WAF berdasarkan surat No Print-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 09 April 2015," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau

Editor: harismanto
Tribun Pekanbaru/ Ilham Yafiz
Wan Amir Firdaus 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2006, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Plt Asisten II Setdaprov Riau itu terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II di Rokan Hilir, yang menghabiskan uang negara lebih dari setengah triliun rupiah.

"Penetapan tersangka WAF berdasarkan surat No Print-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 09 April 2015," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Mukhzan, kepada Tribun di Pekanbaru, Kamis (9/4/2015) malam.

Dengan demikian, sudah ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar tersebut.

Pertengahan Desember 2014 lalu, Kejati Riau telah lebih dulu menetapkan Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rokan Hilir, sebagai tersangka.

"Kejati menetapkan WAF sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti," ujar Mukhzan. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Apa alasan Wan Amir Firdaus ditetapkan jadi tersangka Kasus Jembatan Pedamaran I dan II? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved