Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Golkar Kubu Agung Sesumbar Bisa Ikuti Pilkada Serentak Tahun Ini

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Zainuddin Amali optimistis Golkar akan ikut berkontestasi dalam pilkada serentak

Editor: Sesri
Agung Laksono 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Zainuddin Amali optimistis Golkar akan ikut berkontestasi dalam pilkada serentak yang akan digelar tahun ini. Ia meyakini konflik Golkar akan segera berakhir dengan keluarnya putusan PTUN yang mengakui kepengurusan Agung Laksono.

"Kalau sampai Juli belum ada putusan PTUN, kemungkinan Golkar tidak bisa ikut pilkada, itu benar. Tapi saya yakin akhir bulan ini putusan PTUN keluar," kata Amali, saat dihubungi, Jumat (17/4/2015).

Amali menuturkan, pengurus Golkar hasil Munas Jakarta terus melakukan konsolidasi dalam mematangkan persiapan menghadapi pilkada. Meski masih ada putusan sela PTUN, tapi ada beberapa DPD Golkar di daerah yang mulai melakukan proses pendaftaran bakal calon.

"Ini menjadi fokus kita, beberapa daerah ada yang mulai membuka pendaftaran dan terus berkonsolidasi," ujarnya.

Konflik internal yang terjadi pada Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar menyebabkan kedua partai tersebut terancam tak dapat mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015.

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budiarti, jika merujuk pada UU Partai Politik, yang dapat mengusung calon kepala daerah adalah kepengurusan parpol yang telah diakui pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Persoalannya, keputusan Menkumham terkait kepengurusan kedua parpol itu tengah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (baca: PPP dan Golkar Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada)

"Dalam rapat panja minggu lalu, kami sudah sampaikan skenario apabila parpol menempuh upaya hukum di TUN, dan kejadian TUN menangguhkan pelaksanaan (keputusan) Kumham, maka kami nyatakan dalam PKPU bahwa parpol tidak dapat diterima pendaftarannya," kata Ida.

Ida menambahkan, parpol yang bersengketa baru dapat mengusung calon kepala daerah apabila telah menempuh jalur perdamaian. KPU menegaskan hanya akan menerima calon kepala daerah yang diusung oleh parpol dengan satu kepengurusan. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved