Korupsi Jembatan Pedamaran
5 Orang Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Jembatan Pedamaran
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejati Riau, Rahmad Lubis menjelaskan
Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Laporan: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I, dan Pedamaran II, Senin (27/4/2015).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejati Riau, Rahmad Lubis menjelaskan kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan jika saksi-sakti tersebut juga termasuk saksi ahli konstruksi, Sugeng Wiyono.
"Ada lima saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi Pembangunan Pedamaran I, dan Pedamaran II, Rohil," jelasnya.
Dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II menurut catatan sebelumnya terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar.
Sejauh ini Kejati telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya, mantan Kepala Dinas PU Rohil, Ibua Kasri dan mantan Kepala BAPPEDA Rohil, Wan Amir Firdaus. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru