Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tersangka Korupsi Ini Keringat Dingin Jelang Ditahan Polisi

Dari kulitnya, keluar keringat dan wajahnya tegang sehingga membuat wajahnya tampak basah.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor:
Tribun Pekanbaru/Fernando Simanjuntak
Mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar dan Kadispora Kota Pekanbaru, A Mius (berbaju orangye), mengenakan pakaian bertuliskan tahanan. 

BANGKINANG, TRIBUNPEKANBARU.COM  - A Mius tampak gelisah dan keluar masuk ruangan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Resor Kampar, Senin (4/5/2015). Ia sibuk berbicara lewat telepon genggam yang ditempelkan di telinganya.

Dari kulitnya, keluar keringat dan wajahnya tegang sehingga membuat wajahnya tampak basah.

A Mius hanya melemparkan senyum kepada awak media telah menunggu di luar ruangan Tipikor. Saat akan ditanyai pun, ia hanya melempar senyum. "Saya masuk dulu ya," katanya sambil membuka ruang Unit Tipikor.

Laki-laki ini berstatus tersangka itu resmi ditahan Polres Kampar dalam kasus korupsi Dana Pengamanan Pemilukada Kampar 2011 pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar.

Kepastian A Mius ditahan secara resmi disampaikan oleh Kepala Polres Kampar AKBP Ery Apriyono, Senin sore.

Saat A Mius digiring dari Unit Tipikor ke ruang tahanan Polres Kampar, tampak busana safari warna abu-abu yang digunakannya dibalut dengan seragam tahanan berupa rompi warna oranye.

Ia tetap tidak memberi tanggapan apapun kepada awak media. Mantan Kepala Satpol PP Kampar ini resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekira lima jam, mulai dari sekira pukul 11.30 WIB. Ia didampingi dua pengacaranya, Mahfuzat Zen dan Wahyu Awaluddin Rahman.

"Tersangka resmi ditahan. Hari ini juga kita mengeluarkan Sprinkap dan dilakukan penahanan terhadap tersangka AM," ujar Ery.

Penahanan dilakukan atas beberapa alasan. Di antaranya, penahanan dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan. "Dalam pengembangan, mungkin akan ditemukan bukti-bukti baru," ujarnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Herfio Zaki.

Alasan lain, kata Ery, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sehingga menyulitkan proses penyidikan. Menurut dia, penahanan akan dilakukan 1x24 jam.

Penahanan bisa dilanjutkan berdasarkan perkembangan dalam pemeriksaan. Ery menyebutkan, A Mius dijerat karena diduga melakukan penyelewenangan penggunaan anggaran.

Kesalahan tersangka diperkuat oleh hasil audit investigasi BPKP dan pengakuan saksi-saksi anggota Satpol PP Kampar.

"Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 335 juta. Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, tapi dianggarkan," katanya.

Ia menuturkan, kasus tersebut terungkap atas laporan masyarakat dan laporan polisi pada tahun 2014.

Sebelum A Mius, tuturnya, Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AG dan dilakukan penahanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved