Penyidik Kejati Riau Periksa 3 Saksi Jembatan Pedamaran
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka W.A.F, dan I.K
Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Laporan: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (19/5/2015).
Ketiga saksi tersebut, Abdul Muffit, sebagai staf PT Kita Abadi, Widyoko Karyono selaku Direktur PT Kita Abdadi, dan Rori Hardian, anggota tim peneliti kontrak Multi Year pembangunan jembatan.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka W.A.F, dan I.K," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan kepada Tribunpekanbaru.com.
Sementara itu, W.A.F merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (BAPPEDA) Kabupaten Rohil, dan I.K selaku mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya kabupaten itu. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru