Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Golkar Kubu Agung Bentuk Tim Penjaringan Pilkada Serentak

Golkar kubu Agung Laksono menggelar rapat pengurus harian pembentukan tim penjaringan pilkada serentak.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
(kiri-kanan) Sekjen versi Bali Idrus Marham Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla, Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Sekjen versi Ancol Zainudin Amali saat akan melakukan prosesi penandatanganan kesepakatan bersama islah terbatas partai golkar di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015). Kesepakatan tersebut berisi empat poin untuk menengahi dualisme kepemimpinan Partai Golkar dalam menentukan Calon Kepala Daerah yang diusung Golkar pada Pilkada mendatang, sedang proses hukum perselisihan Pimpinan Partai tetap berjalan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Golkar kubu Agung Laksono menggelar rapat pengurus harian pembentukan tim penjaringan pilkada serentak. Tim tersebut bagian kesepakatan kerjasama pilkada dengan kubu Aburizal Bakrie.

Kubu Agung akhirnya mene‎tapkan lima orang Tim Penjaringan Pilkada yaitu Yorris Raweyai, Ibnu Munzir, Lawrence Siburian, Gusti Iskandar dan Lamhot Sinaga.

Selain mengarahkan kerja-kerja Tim 5 Rapat Pengurus Harian juga menetapkan Tim Pengarah Pilkada yakni Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, Zainudin Amali, Sari Yuliati dan Agun Gunanjar Sudarsa.

"Rapat menekankan bahwa dalam proses penjaringan tidak boleh ada uang mahar yang dibebankan kepada calon-calon kepala daerah," kata Wasekjen Golkar versi Munas Ancol Lamhot Sinaga melalui pesan singkat, Jumat (5/6/2015).

Lamhot mengatakan‎ lima orang tim pilkada DPP Golkar adalah orang yang tidak pernah terjerat masalah hukum apalagi belum pernah menjadi narapidana. Kebanyakan wajah-wajah segar yang punya integritas dan dedikasi tinggi serta loyalitas untuk partai.

"Tim 5 ini diberikan tugas untuk melakukan penjaringan pasangan calon bersama-sama dengan Tim 5 yang telah dibentuk oleh Ical berdasarkan kriteria yang akan ditetapkan nantinya," katanya.

Terkait masalah posisi hukum Partai Golkar saat ini, putusan PTUN dan putusan sela PN Jakarta Utara tidak mempengaruhi keabsahan kepengurusan DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan Zainudin Amali. (tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved