Kabut Asap Riau
Kadishut Riau: Itu Areal HTI Semua
Fadrizal Labay membocorkan sedikit informasi, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari dua perusahaan besar pemegang HTI di Provinsi Riau.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau akan melaporkan 12 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang lahannya terbakar. Luas lahan keduabelas perusahaan tersebut yang terbakar mencapai sekitar 1.200 hektare, yang tersebar di sejumlah Kabupaten di Riau.
"Kami meminta pemerintah pusat yang menerbitkan izinnya melakukan evaluasi terhadap 12 perusahaan kehutanan itu," kata dia.
Dishut akan melaporkan perusahaan-perusahaan itu ke Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup RI. Ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Fadrizal Labay dalam briefing di Posko Satgas Karlahut, Lapangan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Senin (7/9/2015).
"Akan kita laporkan 12 perusahaan, luasnya seribu hektare lebih. Kita laporkan ke Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LH," tegasnya.
Seperti sebelumnya, Fadrizal Labay masih enggan menyebut identitas 12 perusahaan itu. Ia beralasan, jika disebutkan, itu akan mengganggu proses penegakan hukum.
"Inisial perusahaannya nanti saja. Nanti itu bisa terjadi penghilangan barang bukti. Jadi biar proses hukum yang dilakukan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK berjalan maksimal," jelasnya.
Fadrizal Labay membocorkan sedikit informasi, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari dua perusahaan besar pemegang HTI di Provinsi Riau. “Larinya enggak jauh-jauh ke situ (dua grup besar itu)," ujarnya.
Lebih lanjut, Fadrizal Labay mengatakan lokasi kebakaran areal HTI tersebut tidak berada jauh dari lokasi pabrik perusahaan.
Laporan ke Dirjen Penegakkan Hukum Kemen LH tersebut dilakukan sebagai tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak menjaga lahan mereka dari kebakaran Lahan dan Hutan.
Tahun-tahun sebelumnya, Labay menyebut jika perusahaan tersebut pernah menjadi bahan evaluasi Dishut Riau.
"Itu areal HTI semua. Harus ada sanksinya. Ini harus dievaluasi. Dulu pernah dilakukan audit UKP4 2013 atau 2014, saya lupa persisnya. Itu audit ketika kebakaran di Riau," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Riau Muhibul Basyar mengatakan ada satu perusahaan kelapa sawit yakni PT Langgam Inti Hibrindo di Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang mengalami kebakaran besar hingga lebih dari 200 hektare.
Kasus kebakaran di perusahaan itu kini disidik oleh Polda Riau. Selain itu, ia mengatakan banyak juga perusahaan-perusahaan sawit yang mengalami kebakaran izinnya dikeluarkan oleh kepala daerah di kabupaten/kota. Namun, hingga kini Dinas Perkebunan Riau belum mendapat laporan luas kebakaran di lahan kelapa sawit tersebut.
"Kami mendorong prosesnya dari kabupaten dan kota yang menerbitkan izin itu untuk melakukan pengawasan dan penindakan hingga pencabutan izinnya," kata Muhibul.
Menurut dia, secara logika tidak mungkin perusahaan yang sudah membuka kebun membakarnya sendiri karena selain merugikan juga konsekuensi hukumnya sangat berat.
