Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

18 Eks Karyawan PD Pembangunan Lakukan Banding Atas Hasil Persidangan PHI

18 Eks pekerja Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas hasil persidangan beberapa waktu lalu.

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
www.tribunpekanbaru.com

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 18 Eks pekerja Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas hasil persidangan beberapa waktu lalu.

Perwakilan eks pekerja PD Pembangunan Sudaryo menyebutkan, banding sudah diajukan minggu lalu. Namun, ia menyayangkan, pengadilan perselisihan hubungan industrial yang dilangsungkan di PN Pekanbaru belum memberikan keadilan bagi dirinya dan rekan-rekan.

Padahal, dalam proses mediasi yang dilakukan jauh sebelum persidangan, Disnaker Kota Pekanbaru sudah memberikan teguran keras bagi PD Pembangunan.

"Jika perusahaan daerah milik pemerintah saja semena-mena seperti itu dan pemerintahnya diam saja, wajar jika perusahaan swasta lainnya berbuat sesuka hati. Masak bisa kalah keputusan Disnaker berupa wajib lapor. Apa iya, hal tersebut tak jadi pertimbangan bagi hakim," katanya kemudian.

Terpisah, Kuasa Hukum 18 eks pekerja, Nuriman menerangkan, para pekerja sepakat untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung. Permohonan banding tersebut sudah diajukan minggu lalu.

"Iya benar, bandingnya sudah kita ajukan minggu lalu dan akan terus kita perjuangkan. Sementara ini kita akan menunggu bagaimana hasil dari Mahkamah Agung terhadap kasus ini," ucap Nuriman.(*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved