Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suap Reklamasi Jakarta

Staf Khusus Ahok Disebut Koordinator Lapangan dan Perantara dengan Pengembang

Menurut Krisna, keterlibatan Sunny dalam pembahasan soal kesepakatan kontribusi pengembang dalam proyek reklamasi

Editor:
Kompas/Lucky Pransiska
Politisi Partai Golkar, Akbar Tandjung berbicara mengenai ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik dan masa depan demokrasi di Jakarta, Rabu (7/3). Hadir dalam diskusi tersebut peneliti CSIS, Sunny Tanuwidjaja (kanan), Frans Magnis Soeseno (tidak yampak) untuk mengkritisi pokok perubahan dalam undang-undang pemilihan umum dan kemungkinan mengembangkan sistem perwakilan non partisan dalam proses demokrasi. Kompas/Lucky Pransiska 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, disebut-sebut sebagai perantara antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI, dan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Meski demikian, belum diketahui apakah Sunny mengetahui perkara suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

"Sunny itu bisa disebut sebagai koordinator lapangan. Dia yang menghubungkan antara Pemda, pengusaha, dan pihak DPRD DKI," ujar pengacara Sanusi, Krisna Murthi, saat dihubungi, Jumat (8/4/2016).

Menurut Krisna, keterlibatan Sunny dalam pembahasan soal kesepakatan kontribusi pengembang dalam proyek reklamasi tidak berarti suatu pelanggaran hukum.

Dia menilai, hal yang wajar jika terjadi negosiasi antara pemerintah, anggota Dewan, dan pengusaha sebelum menyepakati suatu perjanjian kerja sama.

Krisna mengakui bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Sunny karena namanya disebut oleh Sanusi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Krisna, Sanusi memang menjalin komunikasi dengan Sunny dalam pembahasan soal Raperda tentang Reklamasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Sunny ke luar negeri. Surat permintaan pencegahan disampaikan pada Rabu (6/4/2016) dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan KPK mengenai kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi.

KPK sebelumnya menangkap tangan M Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved