Sejak Tahun 2014 Perusahaan Ini Tunggak Biaya Perobatan Karyawan Rp 70 Juta ke RSUD Bangkinang
Perusahaan Kelapa Sawit dan Crude Palm Oil (CPO) di Kampar PT. Padasa Enam Utama berutang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Perusahaan Kelapa Sawit dan Crude Palm Oil (CPO) di Kampar PT. Padasa Enam Utama berutang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang. Meski jumlahnya tergolong tidak seberapa bagi perusahaan raksasa itu, namun tunggakan sudah mengendap sejak 2014 lalu.
Adapun besar utang kepada rumah sakit pelat merah itu hanya Rp. 70 juta.
Direktur RSUD Bangkinang Wira Dharma membenarkannya ketika dikonfirmasi, Rabu (15/6/2016).
"Klaim rumah sakit ke perusahaan," ungkapnya.
Dijelaskan Wira, klaim itu akumulasi dari biaya perobatan karyawan ke rumah sakit. Kala itu, layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum diberlakukan bagi pekerja.
Wira mengatakan, pihak perusahaan yang memiliki luas lahan puluhan ribu hektare itu sudah merespon tagihan. Rumah Sakit juga telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Bangkinang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Agung Irawan untuk menagih piutang.
"Sekarang, orang perusahaan sudah datang kok. Sudah ada (keinginan) untuk membayar," kata Wira.
Ditanya perusahaan lain di Kampar yang berbuat hal sama, ia menyebutkan hanya PT. Padasa Enam Utama. Tunggakan klaim ke perusahaan tidak ada lagi sejak BPJS diberlakukan. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru