Pemicu dan Provokator Kerusuhan Tanjungbalai Minta Maaf
Sementara itu, didampingi suaminya Liam Tiu (51), Sisi Meiliana (41) juga meminta maaf karena telah memicu
Menurut dia, proses hukumnya dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kelimanya diserahkan kepada orangtua setelah melalui upaya diversi antara korban dengan orangtuanya.
"Update data terakhir dari Tanjungbalai, jumlah tersangkanya 19 orang, enam orang masih di bawah umur. Saksi yang sudah diperiksa 58 orang. Jumlah laporan polisi yang masuk 19 laporan, satu laporan soal penistaan agama, terlapornya berinisial M, yang melaporkan warga karena terlapor melarang azan," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, M masih berstatus terlapor. "Belum jadi tersangka karena kita masih menunggu keterangan ahli bahasa. Apakah kata yang diucapkannya termasuk penistaan atau tidak," ujar Rina. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pembakaran-tanjung-balai_20160801_154810.jpg)