Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pakai Uang untuk Selingkuh, Panitia Lelang Tanah Kas Desa Dipenjara

Setelah diperiksa lebih dari tiga jam, Tariyanto kemudian digiring jaksa ke mobil tahanan, dan dibawa ke Lapas

Editor:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MOJOKERTO - Ketua Panitia Lelang Tanah Kas Desa Puri Kecamatan Puri, Mojokerto, Tariyanto akhirnya dijebloskan Kejari Kabupaten Mojokerto ke Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto.

Tariyanto dipenjara lantaran diduga melakukan korupsi sewa tanah kas desa sebesar Rp 119 juta.

Sebelum dijebloskan ke penjara, pria berusia 62 tahun yang juga perangkat desa itu diperiksa maraton jaksa penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto.

Setelah diperiksa lebih dari tiga jam, Tariyanto kemudian digiring jaksa ke mobil tahanan, dan dibawa ke Lapas Mojokerto. Sebelum dibawa ke mobil tahanan, tersangka mengenakan rompi oranye.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Oktario Hutapea mengungkapkan, penahanan Tariyanto tak lepas dari korupsi yang dilakukan selama menjabat ketua lelang tanah kas desa mulai 2014-2016 ini. Dia dikenai pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami menilai tersangka perlu ditahan karena alasan subjektif dan objektif. Penyidik juga menilai tersangka memang perlu ditahan, sesuai syarat-syarat penahanan," paparnya kepada wartawan, Kamis (8/12/2016).

Adapun korupsi yang dilakukan Tariyanto tak lepas dari jabatan ketua panitia lelang yang diembannya.

Dengan jabatan itu, dia punya kewenangan pada proses sewa tanah kas desa. Namun dana yang disetorkan penyewa tanah padanya, tak pernah dimasukkan ke kas desa. Dari penyidikan, jumlah uang yang tak disetorkan mencapai Rp 119 juta.

"Jumlah uang yang dikorupsi untuk tingkat desa memang cukup besar," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Dari penyidikan, uang yang dikorupsi itu sebagian dipakai untuk kebutuhan pribadi, dan yang lain untuk kebutuhan bersama Wanita Idaman Lain (WIL).

Dari informasi, WIL dari Madura ini telah dikucuri uang oleh Tariyanto lebih dari Rp 50 juta.

"Salah satunya dipakai untuk itu (membiayai WIL)," urainya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Sedangkan dari penasehat hukum Tariyanto, Kholil Askohar menjelaskan, proses penahanan yang dilakukan jaksa sudah sesuai prosedur.

"Klien saya juga tak mendapat tekanan saat pemeriksaan dan penahanan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved