Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Johar Firdaus

KPK mengajukan banding atas vonis PN Pekanbaru terhadap terdakwa dugaan Tipikor suap pengesahan APBD Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Johar Firdaus.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Johar Firdaus 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum lanjutan, Banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Johar Firdaus.

Johar merupakan terdakwa satu yang divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru dengan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 200 Juta, subsidair 3 bulan penjara.

KPK mengajukan Banding ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (1/3) kemarin. Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring mengungkapkannya kepada Tribun.

"Diajukan kemarin (rabu,red). KPK mengajukan banding atas vonis Terdakwa satu, Johar Firdaus," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Anggoro Mukti membenarkan pengajuan banding tersebut. Ia menyampaikannya kepada Tribun melalui pesan singkat, Kamis (2/3) malam.

"Kita mengajukan bandingnya kemarin (Rabu,red) untuk vonis Terdakwa satu, Johar Firdaus," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved