Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba, Diduga Libatkan Anak Dibawah Umur dalam Aksinya

Dari hasil pemeriksaan, E mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus DPO.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO DOK; Polres Kuansing.
Pengedar Narkoba yang meresahkan warga Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah dibekuk Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing. 
Ringkasan Berita:
  • Pengedar narkoba berinisial E (29) diringkus Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing.
  • E pun kerap melakukan transaksi Narkoba secara terang-terangan di rumahnya. 
  • Dalam aksinya E diduga melibatkan anak dibawah umur. Hal ini tengah didalami oleh Polres Kuansing

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Seorang pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya diringkus Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing.

Aktivitas pengedar yang berinisial E (29) itu dinilai meresahkan masyarakat setempat karena diduga melibatkan anak di bawah umur dalam menjalankan bisnis haramnya.

Selain itu, E pun kerap melakukan transaksi Narkoba secara terang-terangan di rumahnya. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, Jumat (21/11/2025) membenarkan penangkapan terhadap seorang pengedar Narkoba di desa tersebut.

Katanya penangkapan terhadap E terjadi di rumah tersangka Rabu (19/11/2025) malam kemarin.

Namun terkait adanya pelibatan anak di bawah umur oleh E masih dalam penyidikan.

"Informasi masyarakat memang seperti itu, namun kami masih melakukan penyidikan. Kami berjanji akan selidiki sampai tuntas," ujar IPTU Hasan Basri.

Hasan Basri menjelaskan, saat penangkapan, E sedang berada di depan pintu ruang tengah rumahnya.

Baca juga: Personil Polres Kuansing Bergulat Dengan Pengedar Sabu yang Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Baca juga: Tim Mata Elang Polres Kuansing Gerebek Sarang Narkoba Berkedok Bengkel Las

Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu di lantai ruang tengah, serta sebuah kotak hitam berisi 9 paket sabu lainnya. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 4,24 gram.

"Selain sabu, kami juga mengamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, termasuk plastik klip, handphone, lakban, serta uang tunai Rp 500.000 yang diduga sebagai hasil transaksi Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, E mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus DPO.

Transaksi dilakukan secara online dengan harga Rp 3.000.000.

"Tersangka juga terbukti positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," beber IPTU Hasan Basri.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved