Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasihan, Korban Pemerkosaan Ini Justru Dituntut 8,5 Tahun Penjara

BL adalah seorang guru mengaji berusia 15 tahun di sebuah kampung di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Editor:

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, BL sempat dirawat di RS Fatmawati. RK yang terkejut atas insiden yang menimpa putrinya ini baru mengetahui bahwa putrinya hamil setelah diperkosa.

RK pun melapor ke Polsek Metro Kebayoran Baru kasus dugaan pemerkosaan itu. Tak lama kemudian, pemuda berinisial MO berusia 20 tahun ditangkap. Pemuda itu pun mengakui pemerkosaan tersebut.

"Kami kenakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi.

Dengan ditangkapnya MO, tak serta merta membebaskan BL dari dakwaan. BL ditahan di Rutan Pondok Bambu yang merupakan tahanan dewasa dan dituntut bersalah.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Agnes Renitha Butar Butar pada Rabu (21/6/2017) kemarin. BL dianggap melakukan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal seperti tertuang dalam Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Berita ini sudah terbit di Tribun Lampung dengan judul Gara-gara Tindakan Ini, Korban Pemerkosaan Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved