Pemilik Sabu Satu Kilogram dan Ekstasi 4 Ribu Butir Hanya Dituntut Segini
Sidang dipimpin oleh majelis hakim I Dewa Gede Budi Dharmasmara SH MH sebagai ketua, didampingi
Penulis: johanes | Editor:
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang kasus penyeludupan narkoba dengan terdakwa Ardi Josua alias Yosi, Rabu (20/9). Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak tanggung-tanggung barang bukti narkoba yang diseludupkan terdakwa Yosi berupa sabu-sabu satu kilogram dan esktasi sebanyak 4 ribu butir. Terdakwa Yosi hanya tertunduk selama mengikuti persidangan di ruang sidang PN Pelalawan yang terletak di Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim I Dewa Gede Budi Dharmasmara SH MH sebagai ketua, didampingi Andri Eswin Sugandi Oetara SH MH dan Nurahmi SH sebagai hakim anggota. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Abu Abdurrachman.
JPU Abu Abdurrachman membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa Yosi setebal belasan halaman. Terdakwa membawa narkoba jenis sabu dan ineks dalam sebuah kendaraan minibus yang akhirnya ditangkap oleh polisi.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 Miliyar dengan subsider 4 bulan," kata Jaksa Abu.
Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup sidang. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (27/9) pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Usai persidangan, Jaksa Abu menyatakan tuntutan yang diberikan tersebt dinilai sudah maksimal atas tindak pidana narkotika yang dilakukan pria berusia 42 tahun itu. Disamping itu, sejak rencana tuntutan disusun sudah melalui petunjuk pimpinanya yakni Kepala Kejari Pelalawan. Bahkan Rentut juga dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang melimpahkan perkara ke Kejari Pelalawan.
"Rentutnya kita kirim ke sana (kejati) juga kemarin dan petunjuk dari pimpinan," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim.jpg)