Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Antisipasi Peredaran Pil PCC, Tindakan Ini akan Dilakukan Polresta Pekanbaru dan BBPOM

"Kita tidak mau under estimate. Jadi harus tetap waspada terhadap kemungkinan masuknya obat yang sudah dilarang ini di daerah kita," kata dia.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Facebook/TMC Polda Metro Jaya
Pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan tentang tewasnya beberapa remaja dan anak-anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Mereka diduga menyalahgunakan dan mengonsumsi pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC).

Terkait hal tersebut, guna mengantisipasi peredaran pil PCC ini di Pekanbaru, Polresta Pekanbaru berencana akan menggelar sejumlah langkah-langkah preventif.

Baca: Nasib Apes. . . Mau Jual Handphone, Malah Ini yang Diterimanya, Padahal Sudah Ketemu Calon Pembeli

Baca: Ayahanda Momo Geisha Rencananya Dimakamkan Hari Ini

Waka Polresta AKBP Edy Sumardy Priadinata Jumat (22/9/2017) mengatakan, meski sejauh ini belum ditemukan peredaran pil PCC di wilayah kota Pekanbaru, pihaknya tetap akan melakukan upaya antisipasi.

"Kita tidak mau under estimate. Jadi harus tetap waspada terhadap kemungkinan masuknya obat yang sudah dilarang ini di daerah kita," kata dia.

Untuk itu disebutkan Edy, dalam waktu dekat pihaknya akan bekerjasama dengan BBPOM Pekanbaru untuk melakukan razia di sejumlah toko obat dan apotek yang ada di Pekanbaru.

"Sekaligus nanti kita akan mengingatkan pengelola toko obat dan apotek ini agar turut membantu mengantisipasinya," kata dia.

Baca: Ini Nama-nama Perwira Menengah Polda Riau yang Mengalami Pergantian Jabatan

Selain itu, Edy juga menghimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya peredaran pil PCC ini.

"Kita berharap semua komponen masyarakat peduli terhadap masalah ini. Mari bersama kita selamatkan anak bangsa," pungkasnya.

Untuk diketahui, pil PCC mengandung zat Carisoprodol yang sangat berbahaya bila salah dalam penggunaan atau dosis yang tidak tepat.

Mengonsumsi obat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf dan reaksi tubuh serta halusinogen.

Bahkan jika over dosis, dapat berujung pada kematian.

BBPOM sendiri sejak tahun 2013 lalu telah menarik obat ini dari peredaran dan melarang penggunaan zat ini.

Hal ini merujuk pada tingginya dampak penyalahgunaan daripada efek terapinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved