Bandar Narkoba Terpidana Mati Ini Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Setelah ketiganya mengajukan pernyataan banding, ketiga terdakwa tersebut menyiapkan memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBU PEKANBARU.COM,PEKANBARU - Tiga orang terpidana mati dalam kasus narkotika, Suripto alias Akien alias Sukien, Harianto alias Pao-pao dan Ramli melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut. Ketiganya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
merupakan terdakwa dalam perkara Narkoba jenis sabu seberat 5 Kilogram, dan ekstasi sebanyak 1.599 butir.
Panitera Muda (Panmud) Pidana Umum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Efrizal, senin (27/11/2017) mengungkapkannya.
"Ketiganya menyatakan banding," sebutnya.
Lebih lanjut Efrizal memaparkan, setelah ketiganya mengajukan pernyataan banding, ketiga terdakwa tersebut menyiapkan memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi.
"Dalam perkara ini, baru terdakwa Suripto yang sudah menyerahkan memori bandingnya ke kita (PN Pekanbaru,red), untuk selanjutnya kita serahkan ke Pengadilan Tinggi. Untuk terdakwa atas nama Harianto dan Ramli, memori bandingnya belum kita terima," sebutnya.
Untuk diketahui, Harianto dan Ramli divonis mati oleh majelis hakim yang diketuai Toni Irfan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, atau Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
Terdakwa Suripto alias Akien alias Sukien juga divonis mati. Bedanya, ia diputus bersalah dengan majelis hakim yang dipimpin, Sorta Ria Neva.
Selain vonis mati, pengadilan juga menjatuhkan vonis tinggi kepada 4 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, Agung Wijaya, Chairuddin, Ariyanto dan Anton.
Terdakwa Agung Wijaya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau diganti 3 bulan kurungan. Terdakwa Chairuddin, Ariyanto dan Anton dihukum dihukum 20 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp 1 miliar atau subsidair kurungan 3 bulan.
Keempat terdakwa ini terbukti melakukan pemufakatan jahat dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 132 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan itu, ke 4 terdakwa sudah menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam persidangan, usai majelis hakim membacakan isi putusannya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tiga-terdakwa-mati-narkotik-pn-pekanbaru_20171127_182643.jpg)