Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dumai

Nggak Tanggung-tanggung, Penyimpanan Rokok Ilegal di Dumai Rugikan Negara Rp 5,4 Miliar

Pelaku sudah menimbun barang kena cukai berupa rokok tanpa cukai sekitar satu bulan lamanya.

Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/fernando
Mayor (arh) Sudiyono (Kasdim 0320/Dumai) dan Adhang Nugroho (Kepala KPP Bea Cukai Dumai) salam komando dalam rilis bersama pengungkapan lokasi penimbunan rokok ilegal bernilai Rp 1,7 Miliar akhir pekan kemarin 

Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM,DUMAITIMUR- Aktivitas penyimpanan rokok ilegal di Kawasan Simpang Latif, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Sabtu (16/12/2017) merugikan negara hingga Rp 5,4 Miliar.

Pengungkapan ini adalah penindakan bersama Kodim 0320/Dumai dan KPP Bea Cukai Dumai.

Tim gabungan mendapati sekitar 790 pack atau karton rokok yang ada di penyimpanan tanpa ada pita cukai.

Secara keseluruhan ada 8,2 juta batang rokok ilega.

Total nilai rokok tersebut mencapai Rp 1,7 Miliar.

Penimbunan ini merugikan negara dari segi Bea Masuk, Pajak Impor dan Cukai.

Kerugian negara dari segi Cukai mencapai Rp 4,228 Miliar.

Baca: 5 Bahaya Nonton Film Porno di Ponsel Android, No 5 Nggak Nyangka Banget

Kerugian negara dari segi Bea Masuk dan Pajak Impor mencapai Rp 1,227 Miliar.

"Pengungkapan ini adalah penindakan bersama. Sebagai bentuk sinergi Kodim Dumai dan KPP Bea Cukai Dumai," terang Kepala KPP Bea Cukai Dumai, Adhang Nugroho dalam dalam rilis bersama di KPP Bea Cukai Dumai, Selasa (19/12/2017).

Menurutnya,pelaku sudah menimbun barang kena cukai berupa rokok tanpa cukai sekitar satu bulan lamanya.

Ada dugaan rokok merk Luffman dan V Mild merupakan hasil selundupan.

Posisi penyimpanan rokok jauh dari akses jalan darat, tapi dekat dari Pelabuhan SungaiTeras.

Aktivitas penyimpanan rokok tanpa cukai sudah melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang No.11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.39 tahun 2007.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved