Dumai
Nggak Tanggung-tanggung, Penyimpanan Rokok Ilegal di Dumai Rugikan Negara Rp 5,4 Miliar
Pelaku sudah menimbun barang kena cukai berupa rokok tanpa cukai sekitar satu bulan lamanya.
Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM,DUMAITIMUR- Aktivitas penyimpanan rokok ilegal di Kawasan Simpang Latif, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Sabtu (16/12/2017) merugikan negara hingga Rp 5,4 Miliar.
Pengungkapan ini adalah penindakan bersama Kodim 0320/Dumai dan KPP Bea Cukai Dumai.
Tim gabungan mendapati sekitar 790 pack atau karton rokok yang ada di penyimpanan tanpa ada pita cukai.
Secara keseluruhan ada 8,2 juta batang rokok ilega.
Total nilai rokok tersebut mencapai Rp 1,7 Miliar.
Penimbunan ini merugikan negara dari segi Bea Masuk, Pajak Impor dan Cukai.
Kerugian negara dari segi Cukai mencapai Rp 4,228 Miliar.
Baca: 5 Bahaya Nonton Film Porno di Ponsel Android, No 5 Nggak Nyangka Banget
Kerugian negara dari segi Bea Masuk dan Pajak Impor mencapai Rp 1,227 Miliar.
"Pengungkapan ini adalah penindakan bersama. Sebagai bentuk sinergi Kodim Dumai dan KPP Bea Cukai Dumai," terang Kepala KPP Bea Cukai Dumai, Adhang Nugroho dalam dalam rilis bersama di KPP Bea Cukai Dumai, Selasa (19/12/2017).
Menurutnya,pelaku sudah menimbun barang kena cukai berupa rokok tanpa cukai sekitar satu bulan lamanya.
Ada dugaan rokok merk Luffman dan V Mild merupakan hasil selundupan.
Posisi penyimpanan rokok jauh dari akses jalan darat, tapi dekat dari Pelabuhan SungaiTeras.
Aktivitas penyimpanan rokok tanpa cukai sudah melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang No.11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.39 tahun 2007.
