Dharmasraya
SADIS, Sakit Hati pada Ayah Korban, Pria di Dhamasraya Ini Tembak Kepala Bocah Usia 2 Tahun
Pengakuan mengejutkan disampaikan tersangka pembunuhan terhadap balita berusia 2 tahun di Nagari Abai Siat, Koto Gadang, Kabupaten Dharmasraya
Mantan Kapolres Padangpariaman itu juga menuturkan bahwa tersangka, akan dikenakan pasal berlapis.
Namun untuk pasal pembunuhan yang akan disangkakan penyidik kepada tersangka, saat ini penyidik masih mengkaji pasal apa yang akan disangkakan.
"Tapi yang jelas, selain pasal pembunuhan, tersangka juga dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Darurat No 12 Darurat Tahun 1951," ujar Roedy.
Kedua UU itu dipakai penyidik untuk menjerat tersangka, sebut Roedy, karena korban yang dibunuh tersangka anak-anak, dan benda yang digunakan untuk membunuh korban merupakan senjata api.
Rekomendasi untuk Anda