Sidang Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas Digelar, Hukuman Tak Sampai 10 Tahun
Merujuk perbuatan yang telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan trauma pada istri korban, Munarwi menganggap tuntutan tersebut belum maksimal.
Usai resmi diumumkan meninggal pada kamis (1/2/2018) malam, kabar guru tewas dianiaya siswa ramai diperbincangkan.
Achmad Budi Cahyono, guru honorer yang mengajar di SMAN 1 Torjun, dianiaya oleh anak didiknya yang berinisial HI.
Perhatian netizen tercurahkan pada kasus kekerasan yang kembali terjadi di institusi pendidikan.
Seakan tidak dapat dibendung, amarah menghujani beragam akun sosial media sang murid.
Semenjak ramai diperbincangkan, muncul beragam versi cerita terkait peristiwa ini.
Baca: Sopir Truk Pengangkut Kertas Maut Ditetapkan Menjadi Tersangka, Kelalaiannya Ini yang Sebabkan Laka
Baca: Resah Berbulan-bulan Ancam Keselamatan, Warga Taruh Benda Ini di Jalan Pekanbaru-Bangkinang
Demi meluruskan benang kusut, Polres Sampang menggelar konfrensi pers di Mapolres Sampang, Jawa Timur, pada hari jumat (2/2/2018) malam.
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas.com, AKBP Budi Wadiman selaku Kapolres Sampang menyebut terjadi simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.
Bahkan, ungkapnya, ada pula pihak yang langsung mempublikasikan keadaan meski belum mengetahui detail kejadiannya.
Atas dasar ini, berikut kronologi penganiayaan HI terhadap sang guru versi polisi dibagikan.
1. Pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00, korban mengisi pelajaran seni melukis di halaman depan kelas XII.
Semua siswa diberi tugas melukis.
Pelaku tidak menghiraukan apa yang ditugaskan korban.
2. Korban kemudian menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.