Indragiri Hulu
Berkas Bandar Narkoba yang Coba Kabur dari Tahanan Polres Inhu Harusnya Dilimpahkan Rabu Lalu
Rencananya, pekara Alex sudah dilimpahkan pada Rabu (28/2/2018) lalu. Namun hingga kini pelimpahan berkas Alex belum dilaksanakan.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT- Alex, gembong narkoba yang juga merupakan warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencoba kabur dari tahanan Polres Inhu pada Selasa (6/3/2018) lalu.
Alex kabur dengan cara menodongkan pistol ke arah petugas.
Dalam upaya itu, Alex dibantu oleh enam orang rekannya.
Namun usaha itu gagal, setelah dilakukan upaya negosiasi.
Baca: Todongkan Senjata Api dan Tarik Petugas, Bandar Narkoba Coba Kabur dari Tahanan Polres Inhu
Baca: Dilaporkan Warga, Petugas Keamanan Ini Banting HP Saat Diringkus Polisi, Akhirnya Ngaku Juga
Baca: Diduga Dirudapaksa Begini Ancaman Pelaku pada Remaja 13 Tahun Melahirkan di Kampar
Alex mulai ditahan di tahan Poles Inhu semenjak tanggal 2 November 2017 lalu dalam kasus kepemilikan narkoba jenis shabu yang diamankan seberat 1796,69 gram dan juga kepemilikam senjata api jenis FN dengan tiga magazine dan 30 amunisi, serta dua pucuk senjata api rakitan serta satu pucuk senapan angin dari dua lokasi berbeda.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil jual beli narkoba yang dilakukan Alex dan jaringannya, senilai Rp 158.557.000.
Rencananya, pekara Alex sudah dilimpahkan pada Rabu (28/2/2018) lalu.
Namun hingga kini pelimpahan berkas Alex belum dilaksanakan.
Hal ini diketahui melalui wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandy beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui bahwa diduga Alex melakukan tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu, Sat Reskrim Polres Inhu melakukan penyidikan terkait aliran dana hasil jual beli narkoba yang dilakukan Alex.