Indragiri Hulu
Begini Suasana Polres Indragiri Hulu 2 Hari Setelah Upaya Kabur Bandar Narkoba dari Tahanan
Para petugas itu tampak sibuk mengerjakan pekerjaan masing-masing. Namun tidak satupun petugas yang mau menjawab pertanyaan seputar kaburnya Alex.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
"Mudah-mudahan Minggu depan sudah dilimpahkan," katanya.
Alex mulai ditahan di tahan Poles Inhu semenjak tanggal 2 November 2017 lalu dalam kasus kepemilikan narkoba jenis shabu yang diamankan seberat 1796,69 gram dan juga kepemilikam senjata api jenis FN dengan tiga magazine dan 30 amunisi, serta dua pucuk senjata api rakitan serta satu pucuk senapan angin dari dua lokasi berbeda.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil jual beli narkoba yang dilakukan Alex dan jaringannya, senilai Rp 158.557.000.
Rencananya, pekara Alex sudah dilimpahkan pada Rabu (28/2/2018) lalu.
Namun hingga kini pelimpahan berkas Alex belum dilaksanakan.
Hal ini diketahui melalui wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandy beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui bahwa diduga Alex melakukan tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu, Sat Reskrim Polres Inhu melakukan penyidikan terkait aliran dana hasil jual beli narkoba yang dilakukan Alex.
"Berkas kita udah lengkap, harusnya dilakukan Rabu kemarin, namun kita kembalikan ke pihak Kejaksaan," katanya.
Sementara untuk berkas perkara narkoba sudah dianggap selesai pada masa kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Harut Kemri pada awal tahun 2018 lalu.
Terpisah, Tribuninhu.com meminta komentar Kasi Pidum Kejari Rengat, Nur Winardi.
Nur menjelaskan bahwa pelimpahan itu hendaknya dilakukan sekaligus.
Menurutnya hingga kini belum bisa dilakukan pelimpahan karena berkas tersebut masih ada yang perlu diperbaiki.
"Perkara ini perkara penting, biar kuat dulu pembuktiannya," kata Nur Winardi.
Nur Winardi berkata kemungkinan pekan depan perkara itu akan dilimpahkan menyusul selesaikan rancangan dakwaannya. (*)