Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Pertamakali Seludupkan Narkoba ke Dalam Lapas, Gadis Cantik Ini Mengaku Ingin Dapatkan Ini

Usai Sidang perdana yang diikutinya, Refina Shinta hanya bisa tertunduk. Tidak banyak kalimat yang meluncur dari mulutnya.

Editor: Budi Rahmat
kolase
kolase 

Baca: Bukan Sebatas Ujicoba Laga Lawan PSMS Medan Digunakan untuk Penentuan Tim Inti PSPS

Kasus penyeludupan narkoba dilakukan wanita berparas cantik Refina Shinta (25) ke dalam Lapas Kelas II A Bengkalis, kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (15/3/2018) siang.

Sidang perdana merupakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Sidang tersebut dipimpin ketua Majelis Hakim Surtarno didampingi 2 hakim anggota, Zia Ul Jannah dan Aulia Fatma Widhola.

Sementara Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Windrayanto.

Baca: Batas Waktu Pencairan Dana Desa Tahap Satu, Catat Tanggal dan Persyaratannya

JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Handoko, menjelaskan terdakwa  Refina Shinta melakukan upaya penyeludupan  narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A pada tanggal 15 November 2017 lalu.

Upaya penyeludupan barang haram  tersebut dengan cara meletakkan sabu pada pakaian yang akan dititipkan ke warga binaan lapas. 

Namun saat pemeriksaan barang bawaan tersebut petugas Lapas memukan sabu ditempel di lipatan celana yang akan di bawa.

Baca: Humas BRI Cabang Rengat Imbau Nasabah Lakukan Ini Bila Ada Telepon Tawarkan Hadiah 

Barang haram tersebut ternyata akan diberikan kepada Heri Kusnadi alias Eri Jack terpidana mati kasus narkoba 40 kilogram.

"Kita dakwakan kepada Refina Shinta Pasal 112 ayat (2) Junto 132 ayat (1) Undang Undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Handoko. 

Baca: 2 Kapolsek di Pekanbaru Diganti, Kapolsek Bangko Ditugaskan di Senapelan

Tidak hanya Refina Shinta, rekan satu kosnya bernama Silfie juga disidangkan pada hari ini.

Dimana Silfie diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis setelah pengembangan penangkapan Refina Shinta. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved