Bengkalis
Pertamakali Seludupkan Narkoba ke Dalam Lapas, Gadis Cantik Ini Mengaku Ingin Dapatkan Ini
Usai Sidang perdana yang diikutinya, Refina Shinta hanya bisa tertunduk. Tidak banyak kalimat yang meluncur dari mulutnya.
JPU Handoko dalam dakwaannya mengungkapkan keterlibatan Selfie dalam perkara tersebut.
Dimana Selfie yang melakukan pemasangan barang bukti sabut tersebut di dalam celana yang akan diberikan kepada Eri Jack.
"Sebagian narkoba jenis sabu yang akan diserahkan ke Eri Jack juga disisihkannya untuk pemakaian sendiri," ungkap Handoko.
Perbuatan Silfie ini JPU menjerat dirinya dengan Pasal 112 ayat (2) Jonto 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan ini pihak terdakwa menerima dakwaan tersebut.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pada pembuktian pekan depan.
Baca: Putusan KUD Pematang Sawit Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Sikap Kejari Pelalawan
Seperti diketahui, Kasus ini terungkap setelah upaya terdakwa Refina Shinta terbongkar ketika berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu disimpan di lipatan celana panjang ke dalam Lapas Kelas IIA Bengkalis November tahun lalu.
Berdasarkan dari pemeriksaan, bahwa perempuan yang akrab disapa Shinta
Baca: Viral di Medsos, Wanita Cantik Ini Minta Suami Kepada Presiden Jokowi, Lihat Videonya
ini merupakan suruhan Eri Jack, terdakwa bandar sabu yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis beberapa waktu lalu.
Petugas menyita barang bukti sabu berat bersih 49,35 gram dan sudah dimusnahkan.
Dari hasil pengembangan terhadap Shinta, petugas kembali meringkus Selfie merupakan rekan Shinta berikut barang bukti sabu yang disimpan di kos-kosan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/shinta_20180316_165912.jpg)