Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Pertamakali Seludupkan Narkoba ke Dalam Lapas, Gadis Cantik Ini Mengaku Ingin Dapatkan Ini

Usai Sidang perdana yang diikutinya, Refina Shinta hanya bisa tertunduk. Tidak banyak kalimat yang meluncur dari mulutnya.

Editor: Budi Rahmat
kolase
kolase 

JPU Handoko dalam dakwaannya mengungkapkan keterlibatan Selfie dalam perkara tersebut.

Dimana Selfie yang melakukan pemasangan barang bukti sabut tersebut di dalam celana yang akan diberikan kepada Eri Jack.

"Sebagian narkoba jenis sabu yang akan diserahkan ke Eri Jack juga disisihkannya untuk pemakaian sendiri," ungkap Handoko. 

kolase
kolase (kolase)

Perbuatan Silfie ini JPU menjerat dirinya dengan Pasal 112 ayat (2) Jonto 132 ayat (1) Undang Undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Usai pembacaan dakwaan ini pihak terdakwa menerima dakwaan tersebut.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pada pembuktian pekan depan.

Baca: Putusan KUD Pematang Sawit Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Sikap Kejari Pelalawan

Seperti diketahui, Kasus ini terungkap setelah upaya terdakwa Refina Shinta terbongkar ketika berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu disimpan di lipatan celana panjang ke dalam Lapas Kelas IIA Bengkalis November tahun lalu.

Berdasarkan dari pemeriksaan, bahwa perempuan yang akrab disapa Shinta

Baca: Viral di Medsos, Wanita Cantik Ini Minta Suami Kepada Presiden Jokowi, Lihat Videonya

ini merupakan suruhan Eri Jack, terdakwa bandar sabu yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis beberapa waktu lalu.

Petugas menyita barang bukti sabu berat bersih 49,35 gram dan sudah dimusnahkan.

Dari hasil pengembangan terhadap Shinta, petugas kembali meringkus Selfie merupakan rekan Shinta berikut barang bukti sabu yang disimpan di kos-kosan. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved