Pansus DPRD Riau Kebut Revisi Perda Pajak Daerah, Target Seminggu Selesai
Walau memiliki masa kerja selama 1 bulan, Pansus Perda Pajak Daerah berjanji akan menuntaskan pekerjaan dalam waktu 1 minggu.
Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Walau memiliki masa kerja selama 1 bulan, namun Panitia Khusus (Pansus) Perda Pajak Daerah yang akan merevisi Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pajak daerah tersebut berjanji akan menuntaskan pekerjaan dalam waktu 1 minggu.
Baca: Usai Bajak Sawah,Cagub Andi Rachman Serap Aspirasi Warga di Bunga Raya
Baca: Jika Plt Wako Pekanbaru Tak Respon Surat KASN, Bawaslu Riau Akan Lapor Ke Kemendagri
Ketua Pansus revisi pajak daerah, Erizal Muluk kepada Tribun menuturkan, pihaknya tidak akan mengambil waktu maksimal karena revisi Perda tersebut harus segera dituntaskan dengan cepat. Diakuinya, Perda tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat saat ini.
“Tidak sampai seminggu akan kami selesaikan. Ini memang harus cepat, karena ditunggu oleh masyarakat banyak,” kata Erizal Muluk kepada Tribun, Minggu (18/3/2018).
Baca: Dinding Rumah Anda Berjamur? Tak Perlu Biaya Mahal, Cukup Atasi Dengan Bahan Ini!
Tidak hanya itu, politisi Golkar ini juga mengatakan pihaknya juga berjanji akan menurunkan pajak BBM jenis pertalite tersebut hingga Riau tidak lebih mahal harga pertalite-nya dibanding dengan dua daerah tetangga, Sumatera Barat dan jambi, yang memiliki harga pertalite lebih murah karena pajaknya lebih kecil, sementara pendapatan daerahnya tidak sebesar Riau.
“Yang paling penting adalah, Riau tidak lebih mahal dibanding dengan daerah tetangga yang harga pertalite nya lebih murah. Paling tidak samalah dengan provinsi tetangga tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Riau ini, Sekdaprov Riau sudah mengajukan penurunan pajak tersebut sebanyak 7,5 persen, namun jika masih belum sama harga jualnya dengan daerah tetangga, menurut Erizal Muluk pihaknya akan tetap berupaya menurunkan.
Baca: Trotoar Dipakai untuk Jualan, Dishub Pekanbaru Akan Ambil Tindakan Tegas Ini
“Menurut Sekda angka tersebut sudah sama dengan dua daerah tetangga. Tapi kalau harga jualnya kita tetap tinggi, kita akan kaji lagi,” imbuhnya.
Walau memiliki angka pajak yang sama, namun tetap saja ada perbedaan harga jual, hal tersebut menurut mantan Wakil Walikota Pekanbaru ini adalah karena perbedaan harga dasar pertalite di setiap daerah yang ditetapkan pihak pertamina. Karena itu, patokan yang digunakan pihak Pansus nantinya adalah harga jual, karena itu yang menjadi keresahan dalam masyarakat.
Baca: Live Streaming All England 2018, Marcus/Kevin Lawan Unggulan Kedua Denmark
Dengan diturunkan pajak pertalite tersebut nantinya, menurut Erizal hal tersebut akan berdampak kepada penurunan pendapatan dan APBD di 12 kabupaten/kota, karena selama ini pendapatan dari pajak BBM tersebut 70 persen dibagikan ke 12 kabupaten/kota, sedangkan 30 persen untuk provinsi.
Persoalan gejolak yang timbul dalam masyarakat terkait pertalite tersebut menurut Erizal adalah dikarenakan hilangnya premium. Jika premium tetap ada, maka harga pertalite tersebut tidak akan dipersoalkan.
“Dulunya pajak pertalite ditetapkan 10 persen itu kan karena penggunanya kalangan tertentu. Sedangkan masyarakat kebanyakan memakai premium yang disubsidi pemerintah. Masalahnya sekarang premium ini langka, tentu masyarakat beralih ke pertalite, sementara pajaknya masih tinggi. Ini yang perlu menjadi pemahaman kita. Tapi kita komit untuk menurunkan,” tuturnya.
Baca: Kejari Segera Periksa Berkas Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad yang Diserahkan Polresta Pekanbaru
Sementara itu, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi menyatakan pihaknya berharap, agar penurunan pajak terhadap segera diputuskan.
“Pansus dengan OPD terkait akan membahas ini, dalam waktu singkat mungkin akan bisa diputuskan berapa turunnya,” ujarnya usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Riau pada akhir pekan lalu.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Pansus nantinya, dan tidak akan memberikan penekanan.
Sementara itu, pansus yang telah dibentuk terdiri dari 18 anggota-anggota fraksi. Pansus ini diketuai dari Fraksi Golkar Erizal Muluk, dan wakilnya dari Fraksi Demokrat Aherson. Selanjutnya akan membahas kembali terkait pajak pertalite ini untuk kemudian diparipurnakan kembali.
Baca: TKW Nyaris Meninggal Disiksa Majikan, Fahri Hamzah Kirim Pesan ke PM Malaysia Najib Razak
Sebelumnya, usulan dari Pemprov Riau terkait pajak pertalite diturunkan menjadi 7,5 persen dari 10 persen, berdasarkan perhitungan yang dianggap ideal. Namun, pendapat umum fraksi sebagian besar meminta pajak itu diturunkan menjadi 5 persen saja, atas pertimbangan jika 7,5 persen tidak akan signifikan berdampak bagi masyarakat.
Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, jika turun menjadi 7,5 persen, maka harga eceran pertalite dimasyarakat akan menjadi Rp 7.800 dari Rp 8.000. Sementara jika diturunkan 5 persen, harga eceran bisa berkisar Rp 7.500. (*)