Zumi Zola Buka Kegiatan KPK, ICW: Memalukan dan Sangat Ironis
Kegiatan ini akan merusak citra KPK di mata publik karwna dapat dianggap telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam kegiatan pencegahan yang dilakukan di Provinsi Jambi.
Mengingat, saat ini Zumi telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
"Hal yang paling memalukan dan sangat ironis adalah kegiatan KPK ini dibuka dan dihadiri oleh Zumi Zola, Gubernur Jambi yang berstatus sebagai tersangka," ujar peneliti ICW Adnan Topan Husodo dalam siaran persnya, Selasa (20/3/2018).
Menurut Adnan, kegiatan ini akan merusak citra KPK di mata publik karwna dapat dianggap telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi.
"Sangatlah tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK ataupun berperang melawan korupsi," tegas Adnan.
ICW meminta KPK menghentikan kegiatan yang dilaksanakan di Jambi tersebut.
Menurut Adnan, KPK sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar undang-undang dan peraturan kode etik.
Baca: 9 Fakta Bulan Bocah Tak Punya Kaki Sang Juara Kelas dan Kursi Roda Impian dari Jokowi
Baca: 8 Toko Emas Terbakar di Dumai, Pak De Kaget Saat Ada yang Teriak Padanya
Baca: Sosok Gullermo Haro yang Jadi Huruf O di Google Doodle Hari Ini
"Dalam Pasal 37 UU KPK, pada intinya menyebut bahwa pegawai yang bertugas pada KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," jelas Adnan.
Seperti diketahui, KPK bersama Pemprov Jambi pada 19 Maret 2018 memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi. Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga 23 Maret 2018.
Seperti diketahui Zumi Zola tersandung perkara kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2016.
Saat itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menemukan informasi baru.
Pihaknya memeriksa Zumi Zola untuk mendalami informasi ini.
Baca: Alamak, Pria Ini Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur Sampai Ngontrak Rumah Bersama
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Baca: Mulai Pesan Terakhir Hingga Tangisan Cucu Pertama, Inilah 7 Fakta TKI Dihukum Mati di Arab Saudi
Baca: Arif Juara Provinsi Sumatera Barat Melaju ke TOP 20 Liga Dangdut Indonesia, Sri Tersingkir
Baca: VIDEO: Arif dan Keluarga Nyanyi Bareng di Panggung LIDA, Dewan Dangdut Sampai Nangis
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya.(*)