Ikan Sarden Mengandung Cacing
Diduga Masih Beredar, Ini 5 Daerah yang Jadi Fokus Penyisiran Ikan Kaleng Kemasan Bercacing
5 Kabupaten/Kota merupakan jalur masuk barang-barang dari negara tetangga dan merupakan daerah pesisir
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Karena lima Kabupaten/Kota karakternya sama dengan Meranti yakni merupakan jalur masuk barang-barang dari negara tetangga dan merupakan daerah pesisir yang akses nya dekat dengan Kepulauan Riau atau Batam.
"Karena barangnya langsung datang dari Batam dan daerah disepanjang pesisir ini dicurigai masih tersebar produk itu, "ujarnya.
Sekarang ini lanjut Asril tim Pengawas dan Perlindungan Konsumen (PPK) dari Dinas Perdagangan koordinasi bersama BPOM sudah mulai menyisir keberadaan sarden berbahaya itu ke lima kabupaten/kota tersebut.
Baca: Sebelum Ditemukan di Inhu, Sarden Mengandung Cacing juga Sempat Ditemukan di Inhil
Baca: VIDEO: Penampakan Cacing di Ikan Kaleng, Pertama Kali Ditemukan Disebuah Toko di Rengat
Baca: Uji Sampel Positif Mengandung Cacing, BBPOM Pekanbaru Instruksikan Agen Tarik Ikan Kaleng Merek Ini!
"Sesuai ketentuan ketika ditemui sarden merk yang ditemukan ada cacing itu, maka petugas langsung tarik dan memusnahkan barang ilegal itu," jelas Asril.
Apalagi sekarang mulai mendekati bulan puasa, tambah dia, pengawasan terhadap barang-barang dari Provinsi dan negara tetangga harus diwaspadai.
"Itu perlu pengawasan ketat, karena biasanya saat puasa barang dari luar masuk ke daerah perbatasan,"ujarnya lagi.
Pihaknya juga akan segera mengumpulkan seluruh distributor barang dan bahan pokok untuk mengingatkan jangan sampai ada mendistribusikan produk ilegal atau berbahaya apalagi yang sudah dinyatakan Balai POM berbahaya.
"Akan segera kita kumpulkan seluruh distributor untuk mengingatkan, jangan sampai masyarakat jadi korban, "ujarnya.
Kepada masyarakat juga, Asril meminta untuk menjadi konsumen cerdas dan memperhatikan produk yang akan dibeli ya. Sehingga tidak sembarang membeli produk apalagi yang tidak memiliki izin.
"Lihat kode produk dan kadaluarsa dan tentunya konsumsi produk yang sudah jelas izinnya, dan ada lebel dari lembaga yang resmi, "ujar Asril.