Terungkap, Ini Alasan MA Tak Kabulkan PK Ahok
Di situs tersebut juga akan diperlihatkan pertimbangan mengapa hakim akhirnya menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atas vonis dua tahun penjara ditolak Mahkamah Agung karena alasan pengajuan PK yang tidak diterima majelis hakim.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim," ujar Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).
Menurut Suhadi, biasanya, terpidana mengajukan PK ke MA karena tiga alasan, yaitu keadaan baru atau novum, ada putusan yang bertolak belakang antara satu dengan yang lain dalam hal perkara yang sama, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Namun, Suhadi enggan menyebutkan alasan pihak Ahok mana yang ditolak majelis hakim. "Jadi bagaimana pun dibuat argumentasi, artinya alasannya pasti tiga itu," ujar Suhadi seperti dilansir tribunpekanbaru.com dari kompas.com.
Suhadi mengatakan, putusan PK Ahok segera diumumkan di situs resmi MA.
Di situs tersebut juga akan diperlihatkan pertimbangan mengapa hakim akhirnya menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Ya (ada pertimbangan), tapi saya enggak bisa mengatakan demikian tergambar semua dan bagaimana. Nanti kita tunggu saja karena ada poin-poinnya," ujar Suhadi.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak PK yang diajukan Ahok pada Senin (26/3/2017).
Baca: Gerindra Sebut 2 Sosok Ini Paling Kuat Dampingi Prabowo, Apa Tanggapan PKS?
Baca: Giliran PKS Laporkan Fahri Hamzah karena Twit: Di PKS Boleh Melakukan Kesalahan
Adapun Ahok mengajukan PK pada 2 Februari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Alasan Ahok mengajukan PK karena menilai terdapat kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis kepada dia.
Ahok juga membandingkan perkaranya dengan perkara Buni Yani yang telah diputus di PN Bandung.
"Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata humas PN Jakarta Utara Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Baca: PK Ditolak MA, Adik Ahok Lakukan Aktivitas Ini Di Pusara Ayahanda
Baca: Wacana Habib Rizieq Jadi Capres, Riza: Saya Yakin Habib Memahami Aturan Pemilu

Baca: Jika Alexis Tidak Tutup Nanti Malam, Anies Akan Lakukan Tindakan Tegas Ini
Baca: Diprotes Gara-gara Sering Kentut dan Ngorok, Mahasiswa Ini Nekat Tikam Teman Sekamar Kosnya
Sebelumnya diberitakan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com melalui Kompas.com
Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.
"Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Baca: Nyamar jadi Guru Ngaji, MN Cabuli 8 Anak Dibawah Umur
Baca: 5 Calon Striker Buruan Real Madrid, Pengganti Trio BBC di Lini Depan?
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok. Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).