KPK Tetapkan 38 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Terjerat Korupsi, Ini Kasus dan Deretan Namanya

Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Tribun Pekanbaru/Grafis/Didik
Grafis suap korupsi pungli 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa waktu terakhir, penggalan foto yang diduga merupakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar.

Surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut.

Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan surat tersebut.

"Benar itu," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/3/2018).

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman tidak ingin berkomentar.

Dia mengaku belum memeroleh surat itu.

Baca: 25 Tahun Misi Rahasianya Terpendam, Inilah Sniper Terbaik Dunia Asal Indonesia, Bikin Kagum

Baca: Diisukan Berbadan Dua, Nikita dan Dipo Tak Segan Berpose Mesra, Warganet Pun Heboh

Baca: INILAH Fakta Micin, Sering Dipersalahkan, Hasil Penelitiannya Justru Bikin Kaget

"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," kata Wagirin.

"Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya check," sambungnya.

Berdasar penggalan foto surat KPK yang beredar tersebut, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar.

Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Baca: Melewati Gaza, 2 Ribu Ton Beras Indonesia untuk Palestina Disambut Haru dan Doa

Baca: Dilelang Pengusaha Politisi, Ternyata 350 Perempuan Indonesia Ikut Jual Keperawanan di Situs Ini

Baca: Terlantar di Jeddah, 84 Jemaah Asal Sumbar Terancam tak Bisa Pulang ke Tanah Air

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Saut mengatakan, pimpinan KPK meminta penyidik segera memeriksa para tersangka tersebut.

"Pimpinan meminta secepatnya," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/3/2018).

Dengan pengembangan kasus suap Gatot yang telah menyeret sejumlah nama besar, Saut berharap praktik suap dan korupsi tidak lagi terulang di Sumut.

"Stop korupsi sekarang juga (walau ini sisa kasus lama) tapi nyatanya masih ada juga di daerah lain pascakasus DPRD Sumut ini. Misalnya itu yang di Malang kan baru saja," kata Saut.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved