Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahfud MD Bicara Sosok Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang Disebut Pengurus FPI dan Tolak PK Ahok

Nama Hakim Agung Artidjo Alkostar ramai diperbincangkan publik usai menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja

Editor: David Tobing

erakhir, Mahfud MD mengungkapkan jika kemungkinannya ada orang yang pernah dilindungi Artidjo yang masuk FPI.

@mohmahfudmdSblm jd hakim agung, Artijo itu advokat yg sangat humanis.

Dia melindungi setiap klien, trmsuk gali2 yg diincar petrus, sampai disuruh tidur di rumahnya.

Kalau ada aparat yg mau mengambilnya dia hadapi.

Mungkin sj ada orng yg pernah dilindungi Artijo yg masuk FPI stlh Orba bubar.

Diberitakan sebelumnya, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Sidang perdananya digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK.

Salah satu poin tersebut adalah mengenai vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung kemudian menolak PK yang diajukan oleh Ahok.

 "PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved