Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahfud MD Bicara Sosok Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang Disebut Pengurus FPI dan Tolak PK Ahok

Nama Hakim Agung Artidjo Alkostar ramai diperbincangkan publik usai menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja

Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.com -- Nama Hakim Agung Artidjo Alkostar ramai diperbincangkan publik usai menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dikutip Tribunpekanbaru.com dari pantauan TribunWow.com, belakangan, beredar kabar yang menyebutkan jika Artidjo Alkostar memiliki hubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Artidjo Alkostar bahkan disebut-sebut pernah menjadi pengurus Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) FPI. 

 Baca: 40 Orang Jalani Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit Gratis

Baca: Mengerikan, Ratusan Cacing Pita Mengerogoti Tubuh Pria Ini, Sumbernya Ternyata dari Makanan Ini

Menanggapi hal tersebut, Artidjo Alkostar langsung memberikan bantahan dengan mengatakan isu tersebut sangat ngawur dan tidak benar.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah FKI DKI Jakarta, Novel Bakmukmin mengatakan jika berita tersebut tidak benar.

Ia kemudian menjelaskan jika kemungkinan sekedar dekat, tapi jika diisukan sebagai pengurus, jelas tidak benar.

Menanggapi pemberitaan mengenai Artidjo Alkostar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun angkat bicara. 

Baca: Gerindra Siap Tampung Gatot Numantyo Jika Ingin Gabung Parpol, Tetapi . . .

Melalui akun Twitternya yang diunggah pada Minggu (1/4/2018), Mahfud MD mengungkapkan sosok Artidjo Alkostar di matanya.

Menurutnya, sebelum diangkat menjadi hakim agung, Artidjo merupakan seorang advokat yang humanis.

Mahfud MD memngatakan jika Artidjo adalah orang yang melindungi semua kliennya.

Mahfud MD kemudian memberi contoh ketika ia menangani kasus Petrus, Artidjo dikatakan bahkan sampai tidur di rumahnya.

Baca: Foto Harimau di Kerumutan Asli Apa Hoax? Begini Hasil Pengecekan Polisi di Pelalawan

erakhir, Mahfud MD mengungkapkan jika kemungkinannya ada orang yang pernah dilindungi Artidjo yang masuk FPI.

@mohmahfudmdSblm jd hakim agung, Artijo itu advokat yg sangat humanis.

Dia melindungi setiap klien, trmsuk gali2 yg diincar petrus, sampai disuruh tidur di rumahnya.

Kalau ada aparat yg mau mengambilnya dia hadapi.

Mungkin sj ada orng yg pernah dilindungi Artijo yg masuk FPI stlh Orba bubar.

Diberitakan sebelumnya, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Sidang perdananya digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK.

Salah satu poin tersebut adalah mengenai vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung kemudian menolak PK yang diajukan oleh Ahok.

 "PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Terkait alasan lebih rincinya, Suhadi masih enggan menjelaskan.

"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " imbuhnya.

Sementara itu, Artidjo dikenal sebagaui hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.

Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, dan Anas Urbaningrum.

Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara. 

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved