Indragiri Hilir
Masih Usia 17 Tahun, Remaja Tembilahan Ini Pacari & Hamili 2 Gadis, 1 Dinikahi, 1 Ngadu ke Polisi
Remaja berinisial Y alias A ini dilaporkan oleh salah satu keluarga gadis yang dipacarinya ke polisi.
Editor:
Sesri
Kolase Tribun Pekanbaru
Remaja berinisial Y (17) dilaporkan ke polisi karena menghamili pacar
Terhadap korban, telah di lakukan pemeriksaan medis, dan diketahui, saat ini masa kehamilan korban sudah masuk 5,5 bulan.
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
"Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan UU no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak", tutup Kasat Reskrim.
Rekomendasi untuk Anda