Indragiri Hilir

Masih Usia 17 Tahun, Remaja Tembilahan Ini Pacari & Hamili 2 Gadis, 1 Dinikahi, 1 Ngadu ke Polisi

Remaja berinisial Y alias A ini dilaporkan oleh salah satu keluarga gadis yang dipacarinya ke polisi.

Editor: Sesri
Kolase Tribun Pekanbaru
Remaja berinisial Y (17) dilaporkan ke polisi karena menghamili pacar 

 Terhadap korban, telah di lakukan pemeriksaan medis, dan diketahui, saat ini masa kehamilan korban sudah masuk 5,5 bulan.

Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

"Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan UU no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak", tutup Kasat Reskrim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved