Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dewan Imbau Biro Kesra Tak Langgar Aturan Bantuan Pendidika, Sebab Ada Konsekwensi Hukum

ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi jika pihak Biro Kesra tetap mencairkan bantuan beasiswa tersebut,

Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
.
Kolase bantuan pendidikan 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Komisi V DPRD Riau yang membidangi masalah pendidikan menekankan agar pihak Biro Kesra Pemprov Riau tidak melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bantuan pendidikan.

Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan, ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi jika pihak Biro Kesra tetap mencairkan bantuan beasiswa tersebut, tanpa melakukan revisi Pergub tersebut.

Baca: Blue Core Yamaha Motor Show Sukses di Pelalawan, Penjualan Tembus 210 Unit

"Biro Kesra jangan nekat. Konsekwensinya adalah berurusan dengan hukum, karena yang ditabrak adalah Pergub, yang merupakan turunan dari Perda dan undang-undang," kata Ade Agus kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (22/4/2018).

Dikatakannya, untuk memprosesnya masih ada waktu 8 bulan lagi, sehingga pihak Biro Kesra tidak perlu terburu-buru untuk mencairkan, agar tidak ada persoalan dikemudian hari.

Baca: Seekor Monyet Curi Anak Anjing yang Kebingungan di Tengah Kerumunan, Fotonya Menyentuh Hati  

"Kita tidak ada diskriminasi penerima bantuan tersebut, tapi kita minta pihak Pemprov ikuti aturan dalam pencairan. Kita masih punya waktu 8 bulan, santai saja, tidak ada yang perlu diburu-burukan," ujarnya.

Dikatakan Ade Agus, dalam Pergub bantuan pendidikan tersebut salah satu syaratnya adalah, mahasiswa yang menerima bantuan adalah datanya diambil dari data di dinas sosial.

Baca: Tragis. .Pendarahan Karena Dipaksa Aborsi Sampai 9 Kali Oleh Mertua, Wanita Ini Akhirnya Tewas

"Sementara tidak satupun nama mahasiswa yang masuk di data dinas sosial. Sehingga tidak satupun yang bisa diberikan bantuan jika mengikuti aturan dalam Pergub, karena itu, kita minta dilakukan revisi Pergub. Tidak akan sulit dan tidak akan lama kok, kita masih punya waktu," imbuhnya.

Terkait pencairannya nanti, menurut Ade Agus semua harusnya dipermudah. Karena nama-nama penerima itu merupakan rekomendasi dari pihak universitas.

Baca: Sadis, Lelaki Ini Dikeroyok Begal Hingga Berdarah-Darah, Mulutnya Luka Robek Kena Sayatan

"Pemprov Riau sudah melakukan kerjasama dengan lebih dari 50 perguruan tinggi di Riau. Masing-masing kampus merekomendasikan nama mahasiswa penerima bantuan. Perlu kita ingat, penerima bantuan ini adalah orang yang kurang mampu. Ketika pihak kampus sudah merekomendasikan nama, seharusnya tidak ada keraguan lagi dari pihak Pemprov untuk memberikan bantuan tersebut," tuturnya.

Karena itu, Ade meminta agar Pemprov Riau tetap di koridor dan jalur dalam pendistribusian bantuan keuangan tersebut, sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari nantinya.

Baca: MENYEDIHKAN, Tempat Tinggalnya Tercemar, Angsa Ini Terpaksa Bangun Sarangnya dari Limbah Plastik

Sebelumnya, Ade Agus Hartanto mengatakan, bantuan pendidikan tersebut harus mengacu pada Pergub yang sudah ada, jika tidak maka pihak Kesra sama halnya dengan melanggar aturan yang dibuat oleh Gubernur.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kesra dan ternyata bantuan pendidikan tersebut memang sulit dicairkan, perlu kita ingat, ini bukan beasiswa tapi bantuan pendidikan untuk mahasiswa yang kurang mampu, dan itu harus mengacu pada Pergub yang sudah dibuat, tidak boleh dilanggar," kata Ade Agus Hartanto kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca: Atlet Takraw Riau Dikabarkan Mogok Latihan, Ini Penyebabnya

Adapun syarat dalam Pergub tersebut menurut Ade Agus adalah harus dilakukan pendataan dulu secara valid, sementara data dari Dinas Sosial menurutnya tidak valid sehingga tak bisa digunakan, dan pencairan sulit dilaksanakan. 

PihakKesra pun juga tidak ada melakukan pendataan seperti yang diatur dalam Pergub bantuan pendidikan.

"Kalau mengikuti Pergub, memang cukup sulit untuk dicairkan. Syarat yang diajukan dalam Pergub cukup rumit. Sangat banyak syarat yang harus dipenuhi dulu," imbuhnya.

Karena itu, demo yang dilakukan para mahasiswa beberapa hari lalu menurutnya adalah salah alamat.

Baca: Macan Tutul Gigit dan Lukai 2 Penduduk Desa, Pembalasan yang Dilakukan Bikin Miris

Selain itu, terkait angka bantuan pendidikan tersebut menurutnya tidak ada soal penurunan dan penaikan.

"Yang jelas di murni 2018 ini kita anggarkan sebanyak Rp 9 miliar," ujarnya.

Pihak kesra saat melakukan koordinasi dengan Komisi V menurut Ade Agus mereka meminta untuk tetap dilakukan pencairan tersebut.

Baca: Secara Tak Sengaja Bocah Ini Temukan Pedang Legendaris Excalibur Milik Raja Arthur  

"Namun kami bilang tidak bisa. Karena ini Pergub, di situ dijelaskan dengan rinci soal aturannya, itu harus dijalani," ulasnya.

Jalan keluarnya menurut Ade Agus adalah dengan mengubah Pergub bantuan pendidikan tersebut, terutama soal syarat pencairan.

Baca: Tragis. .Pendarahan Karena Dipaksa Aborsi Sampai 9 Kali Oleh Mertua, Wanita Ini Akhirnya Tewas

"Kesra bilang, kalau tetap menggunakan aturan yang ada, maka pencairan hanya bisa dilakukan 10 persen, 90 persen lainnya tidak akan bisa dicairkan. Kalau begitu, ubah saja Pergubnya, terutama soal syaratnya," imbuhnya.

Menurut Ade Agus, selain masalah Pergub, di internal Kesra menurut dia juga ada masalah internal, yang terjadi karena adanya perbedaan penafsiran soal Pergub tersebut.

Baca: Terpilih Saat Musda VI Inilah Nahkoda MUI Kampar hingga 2023 Mendatang

"Mereka pecah di dalam karena perbedaan penafsiran Pergub. Kami sudah sampaikan, Pergub itu tidak ada penafsiran-penafsiran. Isinya pasti, tidak perlu diperdebatkan," tuturnya.

Untuk mengubah Pergub tersebut, menurut politisi PKB ini tidaklah sulit, jika pihak Pemprov mau melaksanakannya. "Kalau dikerjakan tidak ada yang sulit, kecuali kalau tak dikerjakan," kata dia.

Baca: 84.069 Siswa SMP Sederajat se Riau Akan Mengikuti UN

Namun demikian, setelah Pergub diubah nantinya, dikatakan Ade jangan sampai bantuan pendidikan malah tidak tepat sasaran.

"Jangan sampai nanti yang dapat bantuan nanti yang pake mobil ke kampus, hape 3 biji, dan orangtuanya berada," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa melakukan demo ke Pemprov Riau terkait lambannya pencairan bantuan pendidikan. (ale)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved