Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kadiskes Tanggapi Kesejahteraan Tenaga Medis Honor di Riau, Ada Juga Tenaga Kerja Sukarela

Tenaga mereka memang dibutuhkan. Jika tidak ada mereka maka tidak cukup dengan PNS yang ada

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

Tribunpekanbaru.com, PEKANBARU- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir menanggapi soal kesejahteraan tenaga medis terutama berstatus pegawai honor di beberapa daerah di Riau.

Menurutnya untuk gaji pegawai honor sudah sesuai standar biaya umum.

"Itu sudah sesuai standar biaya umum di Perda dan harapannya sesuai dengan UMK di seluruh Kabupaten/Kota, dan itu juga sudah ada pertimbangan, "ujar Mimi Yuliani Nazir kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (27/4/2018).

Bagaimanapun juga menurut Mimi keberadaan pegawai honor medis ini sangat dibutuhkan karena jika mengandalkan hanya pegawai berstatus PNS tidak bisa mengakomodir semuanya.

" Tenaga nya kurang jadi solusinya dengan mengangkat pegawai honor medis, "ujar Mimi.

Baca: Debat Kandidat Pilgubri 2018, KPU Riau Gelontorkan 1,2 Miliar untuk Siaran Langsung

Baca: PNS yang Tak Patuh Berlalu Lintas, Siap-siap dengan Sinyal Kasatlantas Polres Kepulauan Meranti Ini

Mimi juga menambahkan sebenarnya rencana pemerintah pusat untuk mengangkat pegawai berstatus honor medis itu ada namun sampai sekarang belum terealisasi sehingga banyak pegawai masih berstatus honor.

"Kebijakan untuk pengangkatan CPNS juga kan sama pusat dan sampai sekarang belum juga. Makanya jika ada seleksi tentu bisa mereka yang daftar untuk ikut seleksi, "ujarnya.

Terpenting lagi lanjut Mimi para pegawai honor ini tidak keberatan dan sudah mengetahui jika pekerjaan mereka sebagai tenaga honor sudah tahu jumlah yang diterima ketika menjadi pegawai honor.

"Adik - adik (pegawai honor) itu juga sudah tahu berapa yang didapat ketika jadi pegawai honorer dan konsekuensi kerja. Kalau kita tidak bisa mengangkat dan harus ada seleksi CPNS, "jelas Mimi.

Mimi juga menyampaikan sejak ada UU ASN saat ini, hanya ada dua terdiri PNS dan Perjanjian kerja, sedangkan pegawai honor yang diangkat di daerah itu adalah kebijakan daerah yang membutuhkan.

Baca: Debat Kandidat Pigubri 2018, Dibagi 6 Segmen, Juga Ada Penanya Difabel, LSM, Mahasiswa

Baca: VIDEO: Suasana Kontes Robot Indonesia 2018 Region I Sumatra

" Tenaga mereka memang dibutuhkan. Jika tidak ada mereka maka tidak cukup dengan PNS yang ada, "ujarnya pada tribunpekanbaru.com.

Sementara saat ditanya terkait masih adanya pegawai medis yang menerima Rp400 sampai Rp600 ribu perbulan, menurut Mimi itu tenaga kerja sukarela yang bekerja secara sukarela.

"Mau dapat mau tidak nggak ada masalah. Namun karena dia bekerja juga tidak mungkin tidak diberi makanya diberi pemerintah alakadarnya. Dan kemampuan daerah hanya segitu, "ujar Mimi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved