Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menaker: Apa Saat Abang Menteri Gak Ada TKA di Indonesia?, Begini Balasan Yusril

Menurutnya, kita tidak butuh TKA lantaran masih banyak masyarakat miskin dan pengangguran di Indonesia.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang Peninjauan Kembali Undang Undang Pemilihan Umum Presiden (UU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014). 

Diberitakan sebelumnya, Yusril bahkan akan menggugat Perpres Nomor 20/2018 yang disahkan oleh Jokowi.

Yusril Ihza Mahendra mengaku jika dirinya akan menempuh jalur konstitusi melalui MA untuk menguji Perpres 20/2018 itu.

@Yusrilihza_Mhd: Saya pun menghormati kewenangan Presiden @jokowi untuk menerbitkan Perpres.

Karena saya berbeda pendapat, maka saya menempuh cara konstitusional dengan menguji materinya ke Mahkamah Agung.

Apapun putusan MA nanti mari kita sama2 pula menghormatinya...

Sementara itu, pihak pemerintah memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait perpres yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Termasuk melalui akun media sosial sejumlah kementerian, seperti Kementerian BUMN hingga Kementerian Agama.

Kementerian BUMN menjelaskan jika Perpres ini merupakan upaya perbaikan untuk meningkatkan lapangan kerja.

Yakni melalui perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Hanif Dhakiri mengatakan jika investasi sangat penting bagi Indonesia, karena negara ini tak bisa hanya mengandalkan APBN.

"Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi.

Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja," kata Hanif, dikutip akun Twitter Kementerian BUMN.

Perpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah, penyederhanaan prosedur perizinan TKA, mendukung kemudahan berbisnis, mendukung pertumbuhan investasi, hingga menciptakan lapangan kerja.

Akun Kementerian BUMN juga membandingkan peringkat Indonesia dalam hal kemudahan berbisnis.

Peringkay ini naik, dari 106 di tahun 2016 menjadi 72 di tahun 2018.

Indonesia menjadi negara dengan peringat 6 di ASEAN, sangat jauh dibandingkan dengan Singapura yang menempati posisi ke-2 dan Malaysia yang ada di urutan ke 24.

Tak tanya itu, tren pertumbuhan ekonomi juga naik, dari 612,8 triliun pada tahun 2016 menjadi 692,8 triliun pada tahun 2017. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jawaban Yusril Saat Ditanya Menaker Hanif Dhakiri, Apa Saat Abang Menteri Gak Ada TKA di Indonesia?

http://wow.tribunnews.com/2018/04/27/jawaban-yusril-saat-ditanya-menaker-hanif-dhakiri-apa-saat-abang-menteri-gak-ada-tka-di-indonesia?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved