Padang
Ingat Larangan Bercadar di IAIN Bukittinggi, Ombudsman Temukan Keganjilan Kebijakan Rektor IAIN
Ada beberapa keganjilan dari kebijakan Rektor IAIN Bukittinggi yang diduga menyalahi aturan pemberian sanksi kode etik terhadap dosen Hayati.
Baca: Kumalasari Habiskan Miliaran Rupiah Rombak Tubuh Seperti Barbie, Hotman Paris Kaget
Baca: Anak Kecil Tergeletak Pingsan di Lantai Bus Usai Dibanting dan Kepala Diinjak Seorang Pria
Baca: Diupah Hanya Rp 15 Juta, Ternyata Sabu yang Dibawa Kurir KA Bisa Bahayakan 24.500 Jiwa
Kemudian, ketika ditanya berapa lama tenggat waktu yang diberikan Ombudsman perwakilan Sumbar kepada IAIN Bukittinggi untuk membatalkan saksi dan memulihkan hak Hayati sebagai dosen, Adel pun menyebut selama 60 hari.
"Kami berikan waktu 60 hari. Kalau tak dilaksanakan, maka kasus ini akan berlanjut sampai ke Kementerian," bebernya.
Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi Syahrul Wirda yang datang ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar mewakili Rektor, tambah Adel, menyebut bahwa IAIN Bukittingi akan menindaklanjuti LAHP Ombudsman.
Bahkan, Syahrul pun menyebut bahwa pihak IAIN Bukittinggi akan menyesuaikannya jadwal mengajar Hayati di semester baru, karena saat ini jadwal semester genap tahun ajaran 2017/2018 masih berjalan.
"Kata Kepala Biro Admisnistrasi yang datang ke sini (Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar) begitu. Mudah-mudahan hasil LHAP ini segera ditindaklanjuti IAIN Bukittinggi," pungkas Adel pada tribunpadang.com.
Sebelumnya, larangan cadar bagi dosen dan mahasiswa dikeluarkan oleh IAIN Bukittinggi melalui surat edaran yang dikeluarkan pada Februari 2018 lalu.
Salah seorang dosen bernama Hayati Syafri kemudian menentang larangan tersebut.
Akibatnya, Dewan Kehormatan Dosen (DKD) IAIN Bukittinggi menjatuhkan sanksi kepada Hayati sebanyak dua kali.
Saksi kedua yang diterima Hayati, yaitu tidak boleh mengajar selama semester genap tahun ajaran 2017/2018, karena dianggap menentang kebijakan kampus yang melarang dosen dan mahasiswa bercadar.
Tak terima dengan sanksi tersebut, Hayati kemudian mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar pada 14 Maret 2018 lalu.
Baca: Zodiak Ini Nggak Bisa Ngontrol Pengeluaran Alias Boros, Tak Salah Jaga-jaga Mulai Sekarang!
Baca: Rawat dengan Telaten, Bocah Ini Suapi Bubur untuk Neneknya yang Cacat, Lihatnya Bikin Jiwa Bergetar!