Ini Arahan KPK kepada Polres Kampar dalam Penanganan Korupsi Proyek Jalan Ranah Singkuang 2010
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar, AKP Fajri membenarkan KPK sedang mensupervisi penanganan satu kasus korupsi.
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar, AKP. Fajri membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mensupervisi penanganan satu kasus korupsi.
Kasus itu yakni dalam proyek pembangunan Jalan Bangkinang menuju Ranah Singkuang Kecamatan Kampar tahun 2010.
"Intinya KPK meminta agar penanganannya dilanjutkan," ungkap Fajri menyebut arahan KPK saat ditanyai di Mapolres Kampar, Senin (30/4/2018) sore pada Tribunpekanbaru.com.
Ia tidak merinci penanganan yang dimaksud.
Fajri menyebutkan bentuk kelanjutan penanganannya, namun dia meminta agar tidak dipublis.
Ia juga mengungkap indikasi pelanggaran dalam proyek tersebut.
Baca: 7 Poin yang Perlu Diketahui Setelah Masa Registrasi Kartu Prabayar Habis, Masih Ada Harapan?
Namun ia kembali meminta untuk tidak dimuat.
Menurut Fajri, pihaknya sangat hati-hati menindaklanjuti arahan KPK.
Pasalnya, kasus ini sudah sangat lama. Karenanya, ia belum bersedia memberi informasi selebar-lebarnya.
Dikhawatirkan pihak yang terlibat akan melakukan tindakan.
"Ada prosedur yang mesti dilalui dalam penanganan kasus ini. Prosedurnya berbeda dengan dulu (ketika kasus ini mulai ditangani)," jelas Fajri.
Ia mengaku sedang melengkapi sejumlah bukti agar pihaknya dapat menyimpulkan kelanjutan kasus ini.
Baca: Jadwal Liga Champions, Real Madrid Vs Bayern Muenchen: Ini Prediksi dan Fakta Menariknya
Dalam pemberitaan Tribun Pekanbaru edisi 6 Nopember 2014, sebuah sumber menyebut dugaan patgulipat dalam proyek tersebut.
Proyek itu bersumber dari Dana Penguatan Infrastruktur Prasarana Daerah (DPIPD) pada APBN 2010 sebesar Rp 2 miliar.
Proyek jalan sepanjang 7 kilometer itu dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar yang kala itu dipimpin oleh Azmi.
Ia menunjuk M. Kamal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek tersebut.
Dana APBN itu diduga hanya digunakan sebagian saja. Buktinya, pengerjaan Jalan Base C itu dilokasikan kembali pada APBD Kampar 2012 sebesar Rp. 130 juta dengan modus untuk pemeliharaan rutin.
Sementara pada APBD 2010, dana pemeliharaan rutin juga sudah dialokasikan sekitar Rp. 100 juta. (*)