Kampar
45 Jemaah Tak Lunasi BPIH, Kuota Tahap II untuk Kampar Akan Bertambah
Sampai batas waktu, masih ada 45 CJH yang tidak melunasi BPIH. Dengan demikian Pemkab Kampar menunggu tambah kuota cadangan
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
Tahap I diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi BPIH tahun 2017 namun menunda keberangkatannya.
Selain itu, bagi jemaah yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Dirham menyebutkan, pelunasan tahap kedua akan dibuka pada16-25 Mei.
Baca: Baru Selesai Prawedding, Seorang Pria Bunuh dan Bakar Calon Istri, Pengakuannya Bikin Syok!
Adapun pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria yang gagal sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama.
Kemudian, pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau menikah.
Berikutnya, penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua yang salah satunya terpisah pada pelunasan tahap pertama.
Jemaah yang sudah lanjut usia yakni minimal 45 tahun. Serta cadangan yang berhak lunas tahun 2019 sebanyak lima persen. (*)