Padang

Mengelak Ditanya Polisi, Kemudian Didesak, Lelaki Ini Buat Pengakuan yang Mengejutkan

Polisi mengamankan 2 lelaki di Padang. Keduanya telah melakukan tindak pidana dan saat ini diamankan di markas polisi

Editor: Budi Rahmat
ist
Polsek Pauh mengaman dua lelaki tindak pidana 

"Dari pemeriksaan itulah Budi mengakui bahwa dia juga mencuri barang-barang elektronik. Awalnya dia hanya mengaku baru sekali mencuri sepeda motor. Tapi setelah dipaksa, akhirnya dia juga mengakui sudah mencuri barang-barang elektronik dan sepeda motor di 20 TKP," terang Kapolsek.

Baca: Melompat dari Lantai 3 Hotel di Batam, Begini Kondisi WNA Asal China Ini

Selain menangkap Budi, kata kapolsek menambahkan, penyidik juga meringkus dua orang penadah hasil curian dari pelaku Budi, termasuk tiga sepeda motor tanpa nomor polisi yang dicuri Budi.

Kedua penadah itu bernama Jepreno dan Robi Gunawan yang juga merupakan warga Pauh.

"Saat ini kedua penadah itu masih diperiksa penyidik. Keduanya juga diancam dengan pasal 480 KUHP. Sedangkan Budi dan Agung, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved