Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dosen USU Ditahan karena Status Bom Pengalihan Isu, Fadli Zon: Bentuk Nyata Kriminalisasi, Bebaskan

Fadli Zon mengatakan jika penangkapan terhadap HD merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon 

HD pun mengaku luoa dari akun siapa ia mengambil tulisan tersebut.

Saat menjalani jumpa pers, HD sempat pingsan.

Hingga akhirnya ia dibawa oleh petugas untuk didudukkan di kursi sampai siuman.

HD ditahan lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian.

Setelah postingannya viral, HD langsung menutup akunnya.

Akan tetapi, unggahan tersebut terlanjur dibagikan oleh warganet melalui capture.

Baca: LIVE STREAMING: Pasar Murah Di Kantor Camat Bukitraya Diserbu Warga

Baca: Tua Renta dan Lemah Karena Penyakit, Begini Kondisi Terkini Aktor Laga, Jet Li

Baca: VIDEO: Ini Daftar Masjid yang akan Dikunjungi Tim Safari Ramadhan Pemkab Kampar

Baca: Akan Dilabrak Lucinta Luna Gara-gara Hal Ini, Awkarin Dapat Dukungan Melly Bradley

"Bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya perasaan keluarga korban yang saat ini masih berduka?

Pelaku kita kenai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara walau apa yang dilakukannya sebagai bentuk luapan emosi," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Diberitakan TribunMedan, tak hanya ditahan, HD kini juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala arsip.

Rektor USU, Runtung Sitepu menyatakan jika pihaknya mendukung langkah polisiuntuk mengusut tuntas kasus yang menjerat salah satu dosennya itu. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Dosen USU Ditahan karena Status Bom Pengalihan Isu, Fadli Zon: Bentuk Nyata Kriminalisasi, Bebaskan

http://wow.tribunnews.com/2018/05/22/dosen-usu-ditahan-karena-status-bom-pengalihan-isu-fadli-zon-bentuk-nyata-kriminalisasi-bebaskan?page=all&_ga=2.113461063.1327126505.1526539544-772700829.1525066908.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved