Bengkalis
JPU Nyatakan Tak Sependapat dengan Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa Perkara Politik Uang di Bengkalis
JPU perkara politik uang anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya tidak sependapat dengan nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara politik uang yang menjerat anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan merasa tidak sependapat dengan nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.
Hal ini diungkap JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis saat membacakan jawaban dari pledoi atau Replik terhadap nota pembelaan terdakwa.
Pembacaan Replik ini dilakukan di sidang lanjutan perkara politik uang ruang Cakra pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (7/6/2018) malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Agrin Nico Reval, Aci Wijaya Saputra dan Iwan Roy Carles selaku JPU di hadapan majelis mengungkapkan sejumlah pernyataan kuasa hukum yang tidak sependapat dengan JPU.
Baca: Mau Mudik ke Sumatera Utara dari Pekanbaru, Ini Jalur Alternatif Lintas Utara Antisipasi Macet
Menurut Agrin yang membacakan Replik ini, beberapa hal yang tidak sependapat tersebut diantaranya terkait pernyataan kuasa hukum terkait tindak pidana dalam dakwaan sudah kadaluarsa.
Pihak JPU berkeyakinan sesuai fakta persidangan bahwa dugaan temuan politik uang pada tanggal 13 April tersebut ditetapkan oleh panwaslu kabupaten pada tanggal 20 April belum kadaluarsa.
Hal ini berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU yakni Erdianto yang menyatakan sesuai dengan peraturan yang ada penghitungan kadaluarsa perkara tersebut jatuh pada tanggal 24 April.
"Sehingga perkara yang dituntut masih memenuhi unsur formilnya," ungkap Agrin.
Baca: Tak Perlu Antre Tukar Uang di Kantor, Bank Riau Kepri Pasirpangaraian Operasikan Oto Banking
Sementara itu, terkait pernyataan kuasa hukum temuan yang harusnya diplenokan tingkat kecamatan pihak JPU juga tidak sependapat.
Menurut JPU berdasarkan fakta persidangan Panwas kecamatan hanya selaku penerima laporan dari Panitia Pengawas Lapangan.
Sementara pleno hanya dilakukan saat pengambilalihan temuan dari Pengawas Lapangan ke Panwaslu, yang mana perkara ini diambil alih oleh Panwaslu kabupaten.
"Dalam pengambilalihan temuan dari Pengawas Lapangan ke Panwaslu kabupaten sudah ada berita acara plenonya dan dianggap sah. Ini sejalan dengan keterangan ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan pengambilalihan temuan harus ada berita acaranya," tambah Agrin.
Baca: LBH Pekanbaru Siapkan Posko Pengaduan THR
Berdasarkan Replik tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Tetap pada tuntutannya. Usai pembacaan Replik majelis hakim yang dipimpin Surtarno dan di dampingi dua hakim anggota yakni Wimmi D Simarmata dan Muhammad Rizky Musmar memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk menjawabnya.
Kuasa hukum terdakwa Saut Maruli Tua menyampaikan jawaban Replik JPU secara langsung. Menurut Saut pihaknya tetap pada Nota Pembelaannya.
Usai mendengarkan jawaban tesebut Majelis hakim menutup sidang dan menyatakan sidang akan di lanjutkan Jumat Siang pada pukul 14.00 WIB. Dengan Agenda Mendengarkan putusan Majelis hakim. (*)
