SOLOK
Pembuat 205 Lembar Uang Palsu Nominal Rp 100 Ribu yang Diedarkan di Solok Terinspirasi Cerita Teman
Polres Kota Solok meringkus pelaku pembuat dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang berjumlah sebanyak 205 lembar.
Laporan Kontributor Tribunpadang.com, Riki Suardi dari Padang
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK- Aparat kepolisian Polres Kota Solok meringkus pelaku pembuat dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang berjumlah sebanyak 205 lembar.
Bahkan, sebanyak 26 lembar sudah dibelanjakan di beberapa warung di kawasan Kabupaten Sijunjung, Sawahlunto, Kota Solok dan Kabupaten Solok.
Saat ini, kasus peredaran uang palsu yang berhasil diungkap pada Minggu (1/7/2018) kemarin itu tengah dikembangkan oleh penyidik kepolisian Polres Kota Solok.
Bahkan empat pelaku kempat pelaku masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca: Polres Kota Solok Ungkap Peredaran Upal, 2 dari 4 Tersangka yang Diamankan di Bawah Umur
Baca: Polda Sumbar Ungkap Kepemilikan 11 Kg Ganja, Pengakuan Pelaku Akan Diedarkan di Padang
Kapolres Kota Solok AKBP Dony Setiawan mengatakan, dua dari empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka uang palsu itu merupakan anak di bawah umur.
Satu di antaranya merupakan pelajar sekolah.
Keduanya berinisial AF (17) dan JF (15).

"Sedangkan dua tersangka lagi bernama Febri Akbar Chan (18) dan Toby Andika Putra (20). Selain itu, kami juga memburu satu pelaku bernama Aidil, karena berhasil melarikan diri sebelum ditangkap," kata Dony kepada tribunpadang.com, Selasa (3/7/2018).
Keempat pelaku yang sudah ditangkap, lanjut Dony, diancam Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 sampai 15 tahun, dan denda sebesar Rp10-50 miliar.
Dijelaskan Dony, keempat tersangka merupakan warga Sijunjung.
JF merupakan pelajar putus sekolah yang tinggal di Nagari Limo Kota, Kecamatan Koto Tujuh.
Sedangkan AF yang merupakan pelajar kelas 2 SMK, tinggal di Kelurahan Palaluar, di kecamatan yang sama dengan JF.
"Sementara tersangka Toby Andika Putra dan Febri, adalah pemuda pengangguran dan kecamatan tempat tinggalnya juga sama dengan tersangka AF dan JF, namun mereka beda jorong," ujarnya.
Dijelaskan Dony, keempat pelaku punya peran berbeda.
Namun, pelaku AF merupakan otak dari peredaran uang palsu, karena dialah yang membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu itu menggunakan PC, mesin printer dan kertas HVS.
"Sementara, tersangka JF (15) berperan sebagai pengedar dan orang yang memotong lembaran uang palsu. Sedangkan dua tersangka lainnya, hanya sebagai pengedar uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung-warung," jelasnya.
Pengakuan tersangka AF, sambung Dony, uang palsu pecahan Rp100 ribu itu dibuatnya dengan cara mencari lewat internet gambar uang pecahan Rp100 ribu menggunakan handphone.
Kemudian dipindahkannya ke PC (Komputer).
Setelah dipindahkan, lalu diolah dengan software Microsoft Word dengan cara disesuaikan ukurannya.
Ukuran uang diperoleh juga dari internet.
Setelah itu dicetak di kertas HVS menggunakan printer dan dipotong sesuai dengan ukuran cetakan.
Baca: PSU di TPS 10 Kampung Jua Kota Padang, Beda Suara Petahana, Mahyeldi Ansharullah Mendominasi
Baca: Wagub Nasrul Abit, Kemajuan Pembangunan Sumbar Butuh Peran Perantau
"AF juga mengaku bahwa dirinya nekat membuat uang palsu karena termotivasi cerita temannya yang telah lebih dahulu mencetak uang palsu dan mengedarkannya, sehingga AF tertarik untuk mencoba mencetak uang palsu dan mengedarkannya," pungkas Dony.
Seperti diketahui, pengungkapan peredaran uang palsu di Kota Solok itu berawal dari laporan masyarakat bernama Ijal Alwandi (34) yang merupakan seorang pemilik warung yang tinggal di Ampang Kualo, RT002/RW006 Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dalam laporan yang sudah diregistrasi ke dalam LP/149/B/VII/2018/Polres Solok Kota tertanggal 1 Juli 2018 itu, pelapor mengatakan bahwa tersangka Febri membeli sebungkus rokok dengan harga Rp23 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di warungnya.
Awalnya pelapor tidak mengetahui uang yang dibelanjakan Febri uang palsu.
Begitu dicek, ternyata gambar uang tersebut kabur.
Setelah diteliti dan diterawang, ternyata uang itu memang palsu, sehingga pelapor langsung mendatangi Mapolres Solok Kota untuk melaporkan Febri.
Petugas Reskrim Polres Solok Kota kemudian menangkap Febri di kawasan Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Tanjung Harapan, Kota Solok.
Tak hanya Febri, disaat bersamaan petugas juga meringkus Toby, karena saat ditangkap, Febri mengaku uang palsu yang sengaja diedarkannya itu didapatnya dari Toby.
Setelah kedua pelaku itu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Solok Kota, petugas kemudian megintrogasi keduanya. Dari hasil introgasi tersebut, diketahui bahwa uang palsu itu didapat dari rekannya AF, JF dan Aidil yang tinggal di Sijunjung.
Petugas kemudian berangkat ke Sijunjung dengan membawa kedua tersangka.
Setiba di Sijunjung, petugas lalu meringkus AF dan JF di kawasan Tanjung Ampalu, Kelurahan Limo Koto, Kecamatan Koto Tujuh. Sedangkan Aidil berhasil melarikan diri.(*)