Hakim Pertanyakan Proses Pelepasan Aset Perusahaan dalam Kasus Dugaan TPPU PT BLJ

idang lanjutan dugaan TPPU penyertaan modal Pemkab Bengkalis senilai Rp 300 Miliar ke PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) mengungkap fakta baru

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis senilai Rp 300 Miliar ke PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) mengungkap fakta baru dalam kasus tersebut.

PT. BLJ yang diamanatkan membangun pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di dua lokasi di Bengkalis tidak menuntaskan amanat APBD Bengkalis tahun 2012 itu.

Baca: Yapari Galang Bantuan Rp 6 Miliar untuk 64 Mahasiswa Riau yang Kuliah ke Luar Negeri

Terdapat dua orang terdakwa dalam perkara ini, Suhernawati selaku pihak swasta atau pihak ketiga, dan Yusrizal Andayani selaku Direktur PT.BLLJ.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/7/2018) mengungkap dugaan bancakan dana penyertaan modal itu. PT.BLJ Membeli anak perusahaan PT.PIR senilai Rp 2 Miliar.

Baca: Berkas 65 Bacaleg PDI-P untuk DPRD Riau Memenuhi Syarat, Ini Harapan Pengurus DPD

Anak perusahaan itu bernama PT.Surya Citra Riau (SCR) anak perusahaan PIR ini sebelumnya hanya dibeli oleh PT.PIR selaku perusahaan induk dari perseorangan yang kala itu masih bernama CV SCR senilai Rp 135 Juta.

Saksi mantan General Manager (GM) PT.PIR, Tri Ranti menjelaskan jika PT.PIR membeli PT.SCR atas dasar keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kami membeli pak, sekitar Rp 135 Juta, saya tak ingat kira-kira beli tahun 2011. Waktu itu kita menawarkan dan PT.BLJ menawar lebih tinggi, tahun 2012 kalau tidak salah, Rp 2 Miliar," ungkapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Kamazaro Wawuru.

Baca: Roby Satria: Momo Tidak Pernah Keluar dari Geisha

Waruru langsung mengejar fakta pembelian ini. Ia mempertanyakan mekanisme pelepasan saham di anak perusahaan PT.PIR yang notebenenya BUMD Riau tersebut.

"Tau gak uang PT BLJ uang negara, dan uang PT PIR Uang negara. Sekarang PT PIR menjual ke BLJ, apakah proses itu sesuai aturan," tanya Waruwu.

Saksi lantas menegaskan jika proses jual anak perusahaan ini dilakukan atas dasar keputusan RUPS PT.PIR kala itu. Jawaban ini lantas sempat membuat waruwu kesal, karena ada hak yang tidak dilakukan oleh BUMD saat itu selaku perusahaan BUMD yang memegan uang negara, APBD.

Baca: Kader Demokrat Bengkalis Kecewa Seleksi Internal Bacaleg, Begini Jawaban Pihak DPC

"Ini aset negara, ada tim penilai ada perusahaan yang mengajukan penawaran. Kalau tidak ini abal-abal pandai-pandai aja," kritiknya keras.

Kamazaro lantas menegaskan aturan pemerintah dalam proses pelepasan aset milik negara.

"Ada perpres yang mengatur pelepasan aset," sebutnya.

Tidak lantas mengintrospeksi diri, Tri Ranti malah menyebut aturan ini hanya berlaku untuk BUMN saja. Mendengar penjelasan itu, Kamazaro kesal.

Baca: DPC Partai Hanura Rohul Resmi Daftarkan 36 Bacaleg ke KPU

"Jadi kalau BUMD bisa bebas merampok uang negara," tegasnya mempertanyakan.

Tri Ranti lantas menjawab tidak, dan lantas diam. Sementara, selain mabtan GM PT.PIR, sidang juga menghadirkan saksi mantan Komisaris perusahaan itu, OK Nizamil.

Berbeda dengan Tri Ranti, saksi OK Nizamil lebih banyak menjawab lupa dan tidak tahu atas pertanyaan yang disodorkan hakim. Faktor usia lanjut membuat salah seorang tokoh Riau ini tidak lagi mengingat detal dan sepenuhnya tentang persoalan ini.

Terlihat dari jawabannya saat ditanya mengenai izin RUPS dalam pembelian CV SCR oleh PT.PIR.

"Saya tidak ingat yang mulia," sebutnya menjawab pertanyaan hakim ketua, Kamazaro.

Baca: Rumah Tenun Kampung Bandar Satu-satunya Peserta Karya Kreatif Indonesia 2018 dari Riau

Sementara itu, dalam peraidangan kali ini, terdakwa Suhernawati tidak hadir, karena proses pemindahan penahanannya dari Bogor ke Pekanbaru tak kunjung rampung. Ia saat ini juga beratatus sebagai terpidana perkara lain di Kota Bogor.

Sementara itu, dugaan TPPU ini dilakukan terdakwa dengan membelanjakan uang penyertaan modal kepada bukan peruntukkannya. Penyertaan modal senilai Rp 300 Miliar seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis, tetapi tersangka membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved