Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2018

Satu Partai Peserta Pemilu Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU Pelalawan

Hingga batas akhir penerimaan pendaftaran Caleg, KPU Pelalawan hanya menerima 15 berkas dan 16 partai politik (Parpol) yang ada.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
.
Pileg 2019 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Pendaftaran dan penyerahan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan berakhir pada Selasa (17/7/2018) pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran digelar selama 14 hari sejak dibuka tanggal 14 Juli lalu.

Hingga batas akhir penerimaan pendaftaran Caleg, KPU Pelalawan hanya menerima 15 berkas dan 16 partai politik (Parpol) yang ada.

Artinya satu parpol tidak mendaftar sampai penutupan penyerahan berkas.

Baca: Begini Respon Andi Rachman Saat Disinggung Dirinya Masuk Daftar Bacaleg Golkar

Baca: Fahri Hamzah Menyakini Jokowi Menang Lawan Prabowo di Pilpres 2019 Jika . . .

"Satu partai tak mendaftar yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Pengurusnya tidak datang sampai batas akhir pendaftaran," ungkap Komisioner KPU Pelalawan, Wawan Subekti, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (18/7/2018).

Menurut Wawan, hasil akhir penyerahan berkas yang diterima pihaknya yakni sebanyak 13 Parpol yang syarat kelengkapannya memenuhi semua Daerah Pemilihan (Dapil) I sampai V. Yakni PAN, Golkar, Demokrat, PPP, Berkarya, PDI Perjuangan, PKB, Perindo, Nasdem, PKS, Hanura, Gerindra, dan Garuda.

Sedangkan dua parpol diantaranya tidak lengkap untuk V Dapil dan hanya diterima untuk beberapa Dapil saja.

Seperti Partai Bulan Bintang (PBB), KPU hanya menerima status di tiga Dapil yakni Dapil I, IV, dan V sedangkan sisanya tak diterima untuk mengajukan calon karena tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen.

Parpol yang tak lengkap lainnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diterima hanya dua Dapil yakni Dapil I dan III.

Sedangkan sisanya parpol baru itu tak bisa mengajukan Bacaleg.

"Jadi jumlah partai peserta pemilu 2019 di Kabupaten Pelalawan sebanyak 15 Parpol," tambah Wawan.

Pantaun tribunpelalawan.com di kantor KPU Pelalawan hingga Selasa (17/7/2018) malam, antrian pendaftaran Bacaleg dari Parpol silih berganti.

Baca: Bacaleg Golkar Inhu Banyak Wajah Baru, Kader Nilai Ketua DPD II Bijaksana

Baca: Makna Dibalik PPP Datangi KPU Dumai Serahkan Daftar Bacaleg Tepat Pukul 10.10 WIB

Bahkan beberapa parpol berkasnya sempat ditolak lantaran tidak lengkap.

Sehingga dikembalikan untuk dilengkapi pada hari terakhir.

Meski berburu dengan waktu, para pengurus parpol akhirnya berhasil memenuhi semua persyaratan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved