Aturan Baru BPJS Kesehatan Bikin Bingung Pasien, Ini yang Wajib Anda Tahu

BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait penjaminan katarak, rehabilitasi medik dan persalinan dengan bayi sehat.

Editor: Sesri
tribunnews
Ilustrasi 

"Sosialisasi dilakukan sejak 21 Juni 2018. Satu bulan sebelum diberlakukan 25 Juli 2018," jelasnya.

Baca: Melalui Program Pick Me Up Service, BPJSTK Cabang Rengat Wujudkan Layanan Prima

Baca: Presiden Jokowi Jamu Makan Malam 9 Sekjen Parpol Pendukung, Apa yang Dibahas?

Menata Ulang

Perubahan kebijakan layanan BPJS ini Diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) No. 2, 3 dan 5 tahun 2018, keputusan ini sempat meresahkan publik karena disebut menghentikan atau mencabut jaminan terhadap ketiga pelayanan tersebut.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BJPS Kesehatan, Budi Mohamad Arief memastikan, peraturan baru ini bukan memberhentikan jaminan, melainkan menata ulang ketentuan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.

"Apabila disebut BPJS mencabut, itu berita hoax. Kita ingin mutu pelayanan tetap terjaga dan menyesuaikan dengan kemampuan finansial kita," kata Budi saat konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Budi menambahkan, peraturan Dirjampelkes ini berdasarkan hasil rapat tingkat menteri untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan.

"Dengan menanggung tingkat amanah yang begitu besar, kami rasa memang diperlukan prioritas dalam pelayanan kami," ujarnya.

Berikut penjelasan lebih detil terkait peraturan baru BPJS Kesehatan:

Pelayanan Jaminan Katarak

Untuk pelayanan katarak, BPJS tetap menjamin biaya operasi katarak peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis perlu mendapatkan operasi katarak.

"Kami melibatkan semua perhimpunan, ikatan medis. Bila dirasa kurang dari kriteria berarti tidak," jelasnya.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi.

Pelayanan Persalinan Bayi Baru Lahir Sehat

BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir disatukan beserta ibunya.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved