Kronologis Rudapaksa Remaja oleh 12 Pria di Jambi, Mantan Pacar Korban Ikut Terlibat
Kronologi peristiwa itu, korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya.
Editor:
Afrizal
Para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku mendapat ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Terungkap, Alasan Mantan Pacar Melakukan Aksi Rudapaksa Keji Pada Remaja 15 Tahun In
Rekomendasi untuk Anda