Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Riau Region

Masyarakat Laporkan Ada Nama Oknum Kades Muncul di DCS

Ada oknum Kepala Desa yang mendaftar sebagai Bacaleg tanpa ada pemberitahuan kepada pihak KPU di daerah tersebut.

Penulis: Alex | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Natsir
ILustrasi, Pos Pengaduan DPS Pemilu 2019 Road Show di dekat air mancur Taman Andam Dewi Bengkalis, Kamis, (12/7/2018) petang. 

Sedangkan 13 Bacaleg yang dicoret tersebut dinyatakan gugur dan tidak bisa digantikan oleh Bacaleg lain, karena sebelumnya menurut Ilham pihak KPU juga sudah menyediakan waktu untuk perbaikan.

Baca: KPU Inhil Ekspose DCS Pileg 2019, Publik Bisa Menilai dan Berikan Masukan

Baca: KPU Kampar Umumkan DCS Pileg 2019, Hampir Seluruh Anggota DPRD Kampar Aktif Kembali Maju

Baca: KPU Kabupaten Rokan Hilir Tetapkan DCS pada 12 Agustus 2018

Sedangkan terkait Bacaleg mantan koruptor, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba yang diatur dalam PKPU 20 tidak ditemukan KPU saat penelitian. Setelah sebelumnya memang ada ditemukan sekitar 5 Bacaleg saat verifikasi awal oleh KPU.

"Saat perbaikan sudah diganti oleh semua oleh Parpol. Sejauh ini dalam DCS kami belum temukan ada Bacaleg seperti yang dilarang dalam PKPU 20 tahun 2018," ulasnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih akan terus membuka dan menerima masukan dari masyarakat, jika ada tanggapan soal Bacaleg yang sudah diumumkan hingga 21 Agustus 2018 mendatang.

Pelapor diharuskan menyerahkan identitas agar masukan tersebut bisa dipertanggung jawabkan dan bukan hanya berupa surat kaleng. Pihaknya juga berjanji akan merahasiakan identitas pelapor. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved