Riau Region
Masyarakat Laporkan Ada Nama Oknum Kades Muncul di DCS
Ada oknum Kepala Desa yang mendaftar sebagai Bacaleg tanpa ada pemberitahuan kepada pihak KPU di daerah tersebut.
Penulis: Alex | Editor: CandraDani
Sedangkan 13 Bacaleg yang dicoret tersebut dinyatakan gugur dan tidak bisa digantikan oleh Bacaleg lain, karena sebelumnya menurut Ilham pihak KPU juga sudah menyediakan waktu untuk perbaikan.
Baca: KPU Inhil Ekspose DCS Pileg 2019, Publik Bisa Menilai dan Berikan Masukan
Baca: KPU Kampar Umumkan DCS Pileg 2019, Hampir Seluruh Anggota DPRD Kampar Aktif Kembali Maju
Baca: KPU Kabupaten Rokan Hilir Tetapkan DCS pada 12 Agustus 2018
Sedangkan terkait Bacaleg mantan koruptor, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba yang diatur dalam PKPU 20 tidak ditemukan KPU saat penelitian. Setelah sebelumnya memang ada ditemukan sekitar 5 Bacaleg saat verifikasi awal oleh KPU.
"Saat perbaikan sudah diganti oleh semua oleh Parpol. Sejauh ini dalam DCS kami belum temukan ada Bacaleg seperti yang dilarang dalam PKPU 20 tahun 2018," ulasnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih akan terus membuka dan menerima masukan dari masyarakat, jika ada tanggapan soal Bacaleg yang sudah diumumkan hingga 21 Agustus 2018 mendatang.
Pelapor diharuskan menyerahkan identitas agar masukan tersebut bisa dipertanggung jawabkan dan bukan hanya berupa surat kaleng. Pihaknya juga berjanji akan merahasiakan identitas pelapor. (*)
