Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Riau Region

Masyarakat Laporkan Ada Nama Oknum Kades Muncul di DCS

Ada oknum Kepala Desa yang mendaftar sebagai Bacaleg tanpa ada pemberitahuan kepada pihak KPU di daerah tersebut.

Penulis: Alex | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Natsir
ILustrasi, Pos Pengaduan DPS Pemilu 2019 Road Show di dekat air mancur Taman Andam Dewi Bengkalis, Kamis, (12/7/2018) petang. 

Laporan Wartawan TribunPekanbaru.com : Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-- Jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 saat ini tengah memasuki tahapan masukan dari masyarakat, setelah dilakukan pengumuman dari tanggal 12 hingga 14 Agustus 2018. Sedangkan masukan dari masyarakat dari tanggal 12 hingga 21 Agustus mendatang.

Hingga hari keempat ini, masih belum ada tanggapan yang masuk ke DPRD Riau, atas pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Riau melalui media massa, kantor KPU Riau, dan melalui website KPU Riau.

Walau belum ada laporan yang masuk ke KPU Riau, namun dari daerah untuk KPU kabupaten/kota sudah ada masyarakat yang menanggapi, dan memberikan laporan kepada pihak KPU.

Baca: Politik Dinasti Dominasi Pileg 2019, Suami, Istri, Anak, Hingga Ponakan Maju Bersama di Parlemen

Baca: Pengamat Politik Riau Sebut Politik Dinasti Tidak Mencerminkan Demokrasi

Baca: Dunia Politik Sebuah Jalan untuk Mengabdi ke Masyarakat

Salah seorang komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, hasil konsultasi salah satu KPU di daerah menurutnya menyampaikan, adanya oknum Kepala Desa (Kades) yang mendaftar sebagai Bacaleg tanpa ada pemberitahuan kepada pihak KPU di daerah tersebut.

"Untuk provinsi hingga saat ini belum ada masukan, tapi di daerah ada yang konsultasi, ada oknum Kades yang mendaftar sebagai Bacaleg, namun tidak mencantumkan bahwa dirinya adalah seorang kades. Secara aturan harusnya disampaikan," kata Ilham kepada Tribun, Rabu (15/8).

Baca: Hingga Saat Ini Belum Ada Masukan ke KPU Riau Soal DCS

Baca: Sudah Masuk dalam DCS, Kades Aktif ini Mengaku Gamang Maju

Baca: VIDEO: KPU Pelalawan Tetapkan DCS, ada 33 Caleg TMS dari 445 Orang

Pihak KPU Riau menurut Ilham telah mengarahkan agar KPU setempat melakukan penelusuran. Jika hal itu terbukti nantinya, maka KPU bisa menggugurkan oknum Kades tersebut.

"Saat ini masih ditelusuri. Kalau sudah kami klarifikasi, nanti kami akan sampaikan ke publik. Karena jika memang dia nanti terbukti akan statusnya bisa tidak memenuhi syarat," ulasnya.

Dari waktu yang tak sampai seminggu lagi, Ilham meminta agar masyarakat ikut aktif untuk memberikan masukan, karena siapa Bacaleg yang akan duduk tentunya akan sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat.

Setelah pengumuman DCS dan tanggapan masyarakat, proses selanjutnya menurut Ilham adalah permintaan klarifikasi dari partai politik tempat Bacaleg maju.

"Tanggal 22 Agustus sampai 28 Agustus adalah permintaan klarifikasi dari parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat yang sudah disampaikan," imbuhnya.

Baca: DPMD Terkejut Kades Aktif Masuk DCS KPU Meranti

Baca: Kades Aktif Masuk dalam DCS Kepulauan Meranti, Begini Tanggapan KPU

Baca: Pengumuman DCS Diharapkan Sampai ke Kantor Kecamatan dan Kelurahan

Tanggal 29 hingga 31 Agustus penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU. Selanjutnya 1 sampai 3 September adalah pemberitahuan pengganti DCS, dan 4 sampai 10 September pengajuan penggantian Bacaleg.

Sementara itu, sebelumnya KPU Riau sudah memastikan jumlah Bacaleg yang dicoret atau tidak ditetapkan dalam DCS, yakni sebanyak 14 orang. Dari jumlah tersebut, 1 di antaranya adalah perempuan.

Ilham M Yasir mengatakan, tidak ditetapkan dalam DCS tersebut dikarenakan Bacaleg tidak melengkapi dokumen yang seharusnya diserahkan secara lengkap ke KPU.

"Kekurangan yang tak dipenuhi tersebut di antaranya, seperti legalisir ijazah SMA, surat keterangan kepolisian, surat keterangan tes narkoba hingga ada satu orang bacelag yang tidak memberikan satupun berkas dokumen wajib saat perbaikan. Sebagaimana aturannya, untuk perempuan bisa diganti, untuk memenuhi kuota 30 persen," kata Ilham kepada Tribun sebelumnya.

Sedangkan 13 Bacaleg yang dicoret tersebut dinyatakan gugur dan tidak bisa digantikan oleh Bacaleg lain, karena sebelumnya menurut Ilham pihak KPU juga sudah menyediakan waktu untuk perbaikan.

Baca: KPU Inhil Ekspose DCS Pileg 2019, Publik Bisa Menilai dan Berikan Masukan

Baca: KPU Kampar Umumkan DCS Pileg 2019, Hampir Seluruh Anggota DPRD Kampar Aktif Kembali Maju

Baca: KPU Kabupaten Rokan Hilir Tetapkan DCS pada 12 Agustus 2018

Sedangkan terkait Bacaleg mantan koruptor, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba yang diatur dalam PKPU 20 tidak ditemukan KPU saat penelitian. Setelah sebelumnya memang ada ditemukan sekitar 5 Bacaleg saat verifikasi awal oleh KPU.

"Saat perbaikan sudah diganti oleh semua oleh Parpol. Sejauh ini dalam DCS kami belum temukan ada Bacaleg seperti yang dilarang dalam PKPU 20 tahun 2018," ulasnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih akan terus membuka dan menerima masukan dari masyarakat, jika ada tanggapan soal Bacaleg yang sudah diumumkan hingga 21 Agustus 2018 mendatang.

Pelapor diharuskan menyerahkan identitas agar masukan tersebut bisa dipertanggung jawabkan dan bukan hanya berupa surat kaleng. Pihaknya juga berjanji akan merahasiakan identitas pelapor. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved